Pj Kepala Daerah Boleh Pacat dan Mutasi ASN Tanpa Persetujuan Mendagri Dinilai Akan Timbulkan Gugatan

Jumat 23-09-2022,05:51 WIB
Reporter : redokutpos
Editor : asa

JAKARTA,OKUTIMURPOS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ yang memberikan izin Penjabat (Pj) kepala daerah untuk memecat atau memutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

SE ini bertentangan dengan aturan di atasnya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Menanggapi hal ini, Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie mengatakan, SE tersebut akan menuai polemik dan menimbulkan gugatan hukum.

“Maka sebaiknya Kemendagri segera mengkaji ulang SE tersebut agar sesuai dengan aturan di atasnya,” jelas Jerry Massie kepada Disway.id, Kamis 22 September 2022.

Sebab persetujuan dan pertimbangan Kemendagri tetap dibutuhkan untuk mencegah timbulnya potensi tindakan sewenang-wenang dan penyalahgunaan jabatan oleh Pj daerah.

Ditambahkannya, atas keputusan ini, DPR harus segera memanggil Mendagri Tito Karnavian.

Minimal mendorong pemerintah, khususnya Kemendagri, dalam membuat kebijakan atau aturan turunan.

“Minimal tetap memperhatikan kesesuaian terhadap aturan di atasnya atau aturan terkait, sehingga tidak saling bertentangan dan menimbulkan kegaduhan,” papar Jerry.

Dalam posisi ini Kemendagri seharusnya perketat sistem pengawasan terhadap praktik pemerintahan Pj daerah dan mengantisipasi segala bentuk potensi tindakan arogansi dari penjabat kepala daerah.

“Sebaliknya Kemendagri meminta pertimbangan DPR terkait keberlanjutan SE tersebut untuk mencari solusi terbaik,” paparnya. 

 

Kategori :