PALEMBANG,OKUTIMURPOS.COM - Seorang oknum Bhayangkari Polres Banyuasin berinisial EP (23) tertangkap diduga berselingkuh dengan seorang pria idaman lainnya (PIL) berinisial MI (24).
MI seorang anak Kepala Desa di Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Banyuasin. EP digerebek di salah satu kamar di lantai tujuh Hotel Bintang 5 di kawasan Kecamatan IB I Palembang, Selasa 30 Agustus 2022 sekitar pukul 22.30 WIB.
Dia digerebek langsung oleh suaminya Bripda Ade Pratama (24) yang bertugas di Polres Banyuasin bersama personel Paminal Propam Polres Banyuasin dan Polsek IB I serta kerabatnya.
Usai kejadian, Ade Pratama langsung membawa istri dan selingkuhannya itu ke Mapolsek IB I Palembang.
Ade langsung membuat laporan polisi terkait kasus dugaan perzinahan yang dilakukan oleh istrinya tersebut. Kapolsek IB I Kompol Roy A Tambunan SP SIK saat dikonfirmasi membenarkan laporan dari Ade Pratama.
"Pelapor sebagai anggota Polres Banyuasin. Melakukan penggerebekan di hotel di wilayah hukum kita. Tadi malam suaminya menghubungi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan kita back up," ujar Kompol Roy.
Roy menambahkan, saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan pihaknya. "Masih kita periksa dan sudah diamankan," tutup Roy.(*)