OKUTIMURPOS.COM. JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan sikapnya terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Secara prinsip, Jokowi tetap memerintahkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J secara terbuka dan transparan.
Saat ditanya awak media apakah perlu Kapolri membuka motif Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir J, Jokowi menjawab dengan normatif. "Ya, tanyakan ke Kapolri," kata dia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 12 Agustus 2022.
Meski demikian, Presiden Jokowi mengaku sudah menitipkan kepada Polri agar tidak menutup-nutupi kasus tersebut. Termasuk langkah Polri yang sudah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuh Brigadir J.
"Saya udah keseringan menyampaikan itu. Tanyakan ke Kapolri. Kan, sudah jelas semuanya," tegasnya. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto memastikan, bahwa penyidik tidak akan mengumumkan motif kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Sementara ini informasi tersebut hanya untuk kalangan penyidik dan berharap akan terbuka sendiri nantinya saat persidangan," kata Agus kepada wartawan, Kamis 11 Agustus 2022.
"Di sisi lain, untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik," sambungnya.
Agus menyinggung pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut bahwa motif kasus pembunuhan Brigadir J hanya bisa dikonsumsi orang dewasa.
"Kalau enggak, izin pakai saja narasi Pak Menko Polhukam ya," ucapnya.
Agus memastikan, kasus penembakan Brigadir J sudah selesai ditangani penyidik. Namun, terkait tindakan lainnya, seperti dugaan pelangaaran etik personel masih didalami Inspektorat Khusus (Itsus).
"Kasus turunannya kita tunggu Itsus sedang mendalami peran mereka," ujarnya.
Hingga saat ini, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Selain Sambo, tiga tersangka lainnya yaitu Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan KM. Sambo, Bripka RR, dan KM dijerat Pasal 340 terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Sementara Bharada E dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.