PEMERINTAH Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Per 1 Agustus hingga 31 Desember 2022. Mencakup denda pajak dan BBNKB ke-2 dihapuskan.
--
Progam ini terus disosialisasikan kepada masyarakat oleh Samsat OKU Timur 1, baik dilakukan di perkatoran hingga menggandeng Satlantas Polres OKUT melalui Razia kendaraan di wilayah Hukum Polres OKUT, Rabu (10/8/2022).