“Nah saat ditimbang satu plastik klip bening kosong beratnya mencapai 0,15 gram, jika dikalikan 20 maka berat sabu tersebut akan berkurang hampir 3 gram. Karena Polisi sifatnya menimbang barang bukti sesuai dengan dimana tempat BB tersebut diletakkan. Jika BB tersebut di dalam kotak kardus, maka BB tersebut akan ditimbang bersama dengan kardus tersebut,” jelasnya.
Kemudian, barang bukti tersebut kembali diperiksa di laboratorium Polda Sumsel dan akan berkurang lagi untuk dijadikan bahan pemeriksaan. Makanya barang bukti tersebut setelah dilakukan pengecekan timbul 0,6 gram netto (berat bersih).
Diketahui, bahwa bidan berstatus ASN Laela Rahma (45), ini sudah divonis hukuman 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Baturaja. Bidan desa itu ditangkap oleh polisi di rumah dinasnya, di dusun 2 Desa Nyiur Sayak, Kecamatan Semidang Aji, karena diduga menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu, pada 2 Desember 2021 lalu.
Dari tangan Laela Rahma, polisi berhasil mengamankan BB berupa 10 kantong plastik klip bening berisikan butiran diduga sabu dengan berat bruto 3,45 gram yang disimpan Laela di dalam tas coklat. Dalam rilis resminya kepada wartawan sehari usai penangkapan tersebut, status sang bidan ditegaskan polisi sebagai banda narkoba.
Tidak hanya itu, menurut pengakuan pelaku saat diwawancarai awak media, mengatakan bahwa dia juga memakai barang haram tersebut untuk pengobatan.
Maka oleh polisi, Laela dijerat dengan pasal 112 juncto pasal 114 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara. Namun faktanya, saat pelimpahan berkas ke Kejaksaan, banyak hal yang berubah.
Seperti status tersangka, kemudian BB-nya.Yang berujung pada ringannya hukuman yang diterima Laela Rahma, seperti vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim. (Ar)