Soal Vonis Rendah Bidan Desa, Ini Kata Kasat Narkoba Polres OKU

Rabu 20-07-2022,05:51 WIB
Reporter : redokutpos
Editor : asa

OKUTIMURPOS.COM. BATURAJA - Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Baturaja) terhadap Laela Rahma (45), oknum bidan desa yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyalahgunakan narkoba jenis sabu dinilai rendah.

Terpidana ini divonis dengan pasal yang didakwakan yakni pasal 131 UU No 35 tahun 2009 berawal dari pelimpahan berkas penyidik kepolisian setempat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU.

Hal ini diketahui dari penjelasan Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo Sik didampingi Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Aziz usai pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Baturaja, Selasa (19/7/2022).

Penanganan kasus tersebut, kata Danu, diserahkan kepada Kasat Narkoba, yang lebih mengetahui secara teknisnya.

“Pada intinya pada proses pemberkasan yang kita ajukan adalah statusnya sebagai bandar. Misalkan nanti kita mengajukan tahap pertama kemudian kita sampaikan pada Kejaksaan, dan nantinya apakah ada perbaikan – perbaikan kami mengikuti apa yang menjadi petunjuk dan arahan dari Jaksa,” Ujar Danu sembari meminta Kasat Narkoba Polres OKU AKP Ujang Abdul Aziz untuk menjelaskan lebih rinci.

Menurut Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Aziz, hasil dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), ada berita acara dimana mereka meminta kepada kepolisian agar memasukkan pasal 131 dalam bentuk berita acara tersebut. Padahal, menurutnya, pihak penyidik sudah menerapkan pasal kepada oknum Bidan Desa tersebut yakni pasal 112 dan 114.

“Pada dasarnya kami merubah pasal tersebut karena ada koordinasi berita acara dari JPU. Karena untuk P19 tidak bisa dua kali, kita juga sudah berkoordinasi ke Reskrim dan Jaksa,” kata Ujang.

Lebih lanjut dia menambahkan, karena barang bukti di rumah suami tersangka dan menurut pengakuan tersangka barang bukti sabu 3,45 gram milik suaminya, maka sesuai dengan arahan Jaksa, penyidik tidak bisa menerapkan pasal 112 dan 114.

Sehingga pada akhirnya, jaksa meminta tambahan pasal 131 UU narkoba tentang mengetahui tapi tidak melapor. “Kami dan Jaksa tidak ingin oknum bidan desa ini lepas begitu saja, makanya kami masukkan pasal tambahan yakni 131 untuk mengantisipasi bebasnya tersangka,” katanya.

Terkait dengan Hasil Tes Urine Negatif, Kemudian AKP Ujang juga menjelaskan terkait bagaimana bisa oknum bidan desa tersebut mengaku jika dirinya mengkonsusmi narkoba jenis sabu, tapi saat dites urine hasilnya negatif.

Kata Ujang, menurut keterangan pelaku saat diperiksa, dirinya mengkonsusmi hanya ketika dirinya sakit dan datang bulan.

“Kita sudah membawa urine pelaku ke labotarorium untuk dites, namun hasil yang dikeluarkan oleh pihak lab, urine yang bersangkutan dinyatakan negatif,” imbuhnya.

Hal inilah yang membuat penyidik dan Jaksa berpikir keras bagaimana supaya pelaku bisa dijerat pasal, mengingat semua bukti yang diserahkan dan proses penangkapan menunjukkan jika pelaku seorang bandar. Hingga saat ini polisi terus memburu Saiful, suami pelaku yang disebutkan sebagai pemilik barang haram tersebut.

“Suami pelaku ini memang terindikasi sebagai bandar narkoba di wilayah Kecamatan Pengandonan,” ujar Ujang. Untuk barang bukti, Polisi tetap bersikeras dengan statemennya dalam berkas yang diajukan ke pihak Kejaksaan.

Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan memang seberat 3,45 gram (berat kotor). Dalam penjelasannya, AKP Ujang mengungkapkan jika, barang bukti saat ditemukan berada pada plastik yang di dalamnya ada 20 plastik klip bening. 10 dalam keadaan kosong, dan 10 lagi keadaan berisi sabu.

Kategori :