OKUTIMURPOS.COM.LUBUKLINGGAU – Kanit Reskrim Polsek Karang Dapo Ipda Andy Pratama nekat. Tersangka kasus pembunuhan berencana yang melakukan perlawanan, berhasil diringkusnya setelah terjadi pergulatan, Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
Tersangka yang melakukan perlawanan adalah Anwar Hamzah (47) warga Desa Biaro Baru Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kapolsek Karang Dapo AKP Forliamzons dan Kasi Humas AKP Joni Indrajaya menjelaskan, awalnya didapatkan informasi tersangka Anwar Hamzah, buroan kasus pembunuhan berencana pada 23 Juni 2015 sekitar pukul 19.00 WIB, terlihat di rumahnya.
Kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penangkapan. “Kanit Reskrim bersama anggota langsung menyergap tersangka di rumahnya,” jelas Kapolsek.
Namun, Anwar Hamzah melakukan perlawanan. Tidak mau buronan 7 tahun ini kabur, Kanit Reskrim dan anggota langsung meringkus tersangka. “Tersangka sempat bergulat dengan Kanit Reskrim dan anggota. Akhirnya tersangka berhasil dilumpuhkan dan diborgol.
Kemudian dibawa ke Polsek Karang Dapo,” tambah mantan Kasat Narkoba Polres Musi Rawas ini. Adapun korban pembunuhan berencana yang dilakukan Anwar Hamzah, adalah Fredi Oscar SIahaan (31) karyawan PT BSS.
Pembunuhan terjadi di jalan poros kebun sawit PT BSS Desa Biaro Lama Kecamatan Karang Dapo. “Korban Fredi pernah menegur dan memarahi tersangka yang juga kerja di PT BSS, sehingga tersangka dendam,” tambah Kapolsek.
Anwar Hamzah pun merencanakan menembak korban menggunakan senjata api rakitan laras panjang. Hingga 23 Juni 2015 sekitar pukul 19.00 WIB, ketika korban Fredi bersama saksi Januari Silalahi (40) berboncengan naik sepeda motor, tersangka menembak.
Korban pun menderita luka tembak di bawah ketiak sebelah kiri dan tewas. Sementara tersangka Anwar Hamzah kabur, hingga 7 tahun kemudian baru berhasil ditangkap. (*)