4 Warga Binaan Pemasyarakatan dapat Kado Natal dari Kalapas Edi Saputra
Kalapas Kelas II B Martapura Edi Saputra SH MH saat memberikan SK remisi khusus Natal. Foto: Deo/OKUTPOS--
MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM - Sebanyak 4 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan kado natal dari Kalapas Kelas II B Martapura Edi Saputra SH MH dikonfirmasi, Senin 26 Desember 2022.
Kado tersebut berupa remisi khusus Natal kepada narapidana dan anak. Upacara pemberian remisi Natal tersebut dipimpin Kalapas Edi Saputra SH.
BACA JUGA:5 Makanan ini Beracun Jika Dipanaskan Berkali kali
Diikuti MHKasi Binadik dan Giatja Lapas Martapura Farianto Antoni, Kepala KPLP Fahriyudin Jusep, serta Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Awardi Andayani.
BACA JUGA:Apresiasi Langkah Enos, Perangkat Desa Miliki Nomor Induk, Ini Kata Gubernur
Kalapas Kelas II B Martapura Edi Saputra SH MH mengucapkan, selamat kepada Narapidana Lapas Kelas II B Martapura yang telah mendapatkan remisi khusus Natal.
"Semoga damai sukacita natal tahun 2022 ini selalu menyertai Narapidana beserta keluarga," katanya.
BACA JUGA:Gubernur Beri Jaminan Keamanan Bagi Jemaat Misa Natal 2022, Keliling Pantau Gereja di Kota Palembang
BACA JUGA:10 Aplikasi Penghasil Saldo DANA, Langsung Cair Bisa Tembus Rp1 Juta
Dikatakan, pemberian remisi khusus hari raya adalah salah satu reward bagi narapidana yang menjalani hukuman secara baik bagi narapidana.
BACA JUGA:Ada-ada Saja, Dua Pekerja Flyover ini Curi Kabel di Gudang untuk Membeli Stick Pancing
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: liputan langsung