Kejari OKUT Pastikan Bekerja Secara Profesional, Kasi Intel Penyidik Telah Temukan Lebih dari Dua Alat Bukti
Kejari OKU Timur pastikan akan bekerja secara profesional, proposional dan tidak ada kriminalisasi dan tidak ada tebang pilih dalam kasus dugaan korupsi dana hibah PMI OKU Timur. --
MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM — Dalam aksi damai yang digelar Aliansi Masyarakat OKU Timur Bersatu di Kantor Kejari OKU Timur. Kejari OKU Timur pastikan akan bekerja secara profesional, proposional dan tidak ada kriminalisasi dan tidak ada tebang pilih dalam kasus dugaan korupsi dana hibah PMI OKU Timur.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Intel Aditya C. Tarigan dihadapan perwakilan massa yang terdiri dari Fahmi, Rizal, Ali Imron, dan Juni Rianto, Selasa 21 Oktober 2025.
“Kami tegaskan, tidak ada kriminalisasi dan tidak ada tebang pilih. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP,” ungkap Aditya.
Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat dipersilakan memberikan bukti tambahan jika ada pihak lain yang diduga terlibat.
“Silakan sampaikan jika ada bukti baru, penyidik akan meneliti dan menilai sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sementara, Kasi Pidsus Hafiez, S.H., M.H., menambahkan bahwa penyidikan telah melalui tahapan sesuai prosedur dan telah dilakukan gelar perkara internal sebelum penetapan dua tersangka.
“Seluruh proses sudah sesuai aturan. Nanti di persidangan semua akan terbuka, masyarakat bisa menilai sendiri,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: liputan langsung
