Disway Award

Sumsel Masih Berlakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Penjelasannya

Sumsel Masih Berlakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Penjelasannya

Ilustrasi--

 

Sumsel Masih Berlakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Penjelasannya  

 

MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM - Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2023 mendatang. 

 

BACA JUGA:Siapkan Strategi Khusus, Gerindra OKU Timur Targetkan 10 Kursi

Tentunya ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak (WP) yang ingin membayar pajak kendaraan bermotornya. Terutama, bagi WP yang menunggak pajak hingga 2 tahun lebih.

 

BACA JUGA:Ternyata Hutan Bukit Barisan Tercatat Salah Satu Hutan Paling Angker di Sumatera, Ini Alasannya

Ya, memang program pemutihan pajak masih lama. Yakni Desember 2023 nanti.

 

BACA JUGA:Tiga Parpol Serahkan Berkas Pendaftaran Caleg di KPU

Hanya masyarakat yang masuk dalam kategori Wajib Pajak jangan membuang-bunag waktu, sebab akan ada penghapusan registrasi dan identifikasi selama dua tahun masa berlaku STNK akan dilakukan penghapusan dalam registrasi kendaraan.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait