Disway Award

Daftar Merek Beras yang Tidak Sesuai Standar Mutu Terkait Kasus Beras Oplosan

Daftar Merek Beras yang Tidak Sesuai Standar Mutu Terkait Kasus Beras Oplosan

Konferensi Pers Dittipideksus Bareskrim Polri terkait kasus beras oplosan, Selasa 5 Agustus 2025 - Foto dok HMS--

OKUTIMURPOS.COM - Dittipideksus Bareskrim Polri kembali menetapkan tiga tersangka terkait kasus beras oplosan yang tidak sesuai standar mutu. Ketiganya merupakan petinggi PT Padi Indonesia Maju (PIM), yakni S selaku Presiden Direktur, AI selaku Kepala Pabrik, dan DO selaku Kepala Quality Control (QC). Beras yang diproduksi oleh PT PIM adalah merek Fortune, Sania, Siip dan Sovia.

 

Sebelumnya Satgas Pangan juga melakukan penyitaan mencakup 127,3 ton beras kemasan 5 kg dan 5,35 ton kemasan 2,5 kg dari berbagai merek premium, seperti Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen dan Setra Wangi.

 

Dirtipideksus Bareskrim Polri selaku Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H dalam konferensi pers menyebutkan, Berdasarkan fakta hasil penyidikan tersebut, penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka,” Ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 5 Agustus 2025. 

 

 

Menurutnya, Perbuatan dari para tersangka dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

 

 

 

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita 132,65 ton beras kemasan produksi PT Food Station (FS) karena tidak memenuhi standar mutu beras premium.

 

BACA JUGA:Kejagung Jadwalkan Pemanggilan Ulang 6 Produsen Beras, 1 diantaranya PT Belitang Panen Raya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: