STOP Pungli, Kapolres OKU Timur : Tindak Tegas Segala Bentuk Pungutan Liar

STOP Pungli, Kapolres OKU Timur : Tindak Tegas Segala Bentuk Pungutan Liar

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi, turun langsung memimpin razia di lokasi yang diduga menjadi titik pungli. Deo/okutpos--

 

Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, dalam konferensi pers pada 17 Oktober 2024, mengungkapkan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi brutal tersebut.

 

Ari Pratama melakukan pembacokan terhadap korban, Agustian mendorong dan menendang korban, dan Joni Saputra meludahi dan turut menyerang korban. 

 

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara. 

 

Kapolres OKU Timur menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi untuk memberantas pungli dan tindakan kriminal yang merugikan masyarakat, khususnya para sopir truk. "Kami tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme di wilayah ini," tegasnya.(clau)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: