Unit Pidsus Satreskrim Polres OKUT Temukan 118 Kosmetik Ilegal, Pemilik Toko Ditangkap

Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur saat menunjukkan barang bukti kosmetik ilegal. Deo/okutpos--
"Pelaku dikenakan pasal Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 3 ayat (1), (2) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika," pungkasnya. (clau)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: