Unit Pidsus Satreskrim Polres OKUT Temukan 118 Kosmetik Ilegal, Pemilik Toko Ditangkap

Unit Pidsus Satreskrim Polres OKUT Temukan 118 Kosmetik Ilegal, Pemilik Toko Ditangkap

Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur saat menunjukkan barang bukti kosmetik ilegal. Deo/okutpos--

 

"Pelaku dikenakan pasal Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 3 ayat (1), (2) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika," pungkasnya. (clau)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: