Ini Prosedur Serta Info Lelang di BRI

Ini Prosedur Serta Info Lelang di BRI

BRI Lelang--

OKUTIMURPOS.COM - Bagi anda yang ingin membeli aset lahan atau bangunan melalui proses lelang. Bisa dipertimbangkan untuk memilih atau mencari di laman infolelang.bri.co.id.

Investasi properti kerap kali menjadi pilihan yang menarik bagi para investor karena memberikan keuntungan dalam berbagai aspek, mulai dari pertumbuhan nilai hingga peluang penghasilan pasif yang konsisten. Salah satu keuntungan investasi properti adalah kepastian dan stabilitas dalam jangka panjang, mengingat nilai properti cenderung mengalami apresiasi seiring berjalannya waktu.

 Pertumbuhan nilai aset properti menjadi salah satu faktor kunci yang membuatnya begitu diminati. Dengan memilih lokasi yang strategis dan memiliki potensi perkembangan, investor dapat meraih keuntungan dari peningkatan nilai properti secara berkelanjutan.

Akun ini bisa klik dan anda mencari lokasi daerah yang melaksanakan lelang aset lahan dan atau bangunan yang akan dilelang.

Kamu bisa mencari aset sesuai lokasi, harga dan preferensi keinginanmu. Dapat dengan melakukan cari berdasarkan lokasi, area sekitar atau nama aset.

BACA JUGA:Cara Mudah Beli Token Listrik Melalui Aplikasi BRImo

BACA JUGA:QRIS BRI, Solusi Pembayaran Praktis di Indonesia

Pilih aset yang diinginkan, akan muncul detail aset berupa foto, deskripsi, informasi kelengkapan rumah, akses dan fasilitas, lokasi yang dapat diklik ke Google Maps, nomor HP petugas BRI dan kalkulator KPR.

Untuk mengetahui lokasi dan kondisi aset dapat menghubungi lebih lanjut petugas BRI yang mengelola aset tersebut.

Penjualan aset secara umum berupa penjualan damai dan atau melalui mekanisme lelang.

Lelang adalah penjualan aset yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan Pengumuman Lelang. Aset yang diinformasikan dengan status dilelang adalah aset yang transaksi jual belinya dilakukan dengan mekanisme lelang sesuai ketentuan.

Apabila pada detail aset lelang sudah terdapat link lelang online, maka calon pembeli dapat melanjutkan ke mekanisme lelang online di lelang.go.id dengan terlebih dahulu sudah melakukan registrasi dan aktivasi sesuai syarat dan ketentuan.

BACA JUGA:Waspada Penipuan, Ini Cara Bedakan BRImo FSTVL yang Asli dan Palsu!

BACA JUGA:Bukti Pemerataan Layanan BRI: 1 Juta Agen BRILink Tersebar di 62 Ribu Desa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: