Tiga Perwira Polres OKU Timur Rotasi
Polres OKU Timur Polda Sumsel melakukan rotasi Tiga perwira, diantaranya, Kasat Samapta dan Kapolsek Buay Madang Timur.--
MARTAPURA,OKUTIMURPOS.COM - Polres OKU Timur Polda Sumsel melakukan rotasi Tiga perwira, diantaranya, Kasat Samapta dan Kapolsek Buay Madang Timur.
Serah terima jabatan (Sertijab) dipimpin oleh Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi melalui Waka Polres OKU Timur Kompol Polin EA Pakpahan SH SIK MSi, bertempat di Lapangan Apel Satya Haprabu Polres OKU Timur, Selasa 08 Agustus 2024.
Adapun pejabat Polres OKU Timur yang dirotasi yakni, Kasat Samapta dari AKP Jumeidi SH kepada AKP Erwansyah.
AKP Jumeidi SH menduduki Jabatan baru sebagai Kasubbagbinops Bagops Polres OKU Timur, AKP Erwansyah yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbagbinops Bagops Polres OKU Timur Polda Sumsel.
Kemudian, Kapolsek Buay Madang Timur dari Iptu Sapariyanto SH kepada Iptu Antoni Steven SIKom.
Iptu Sapariyanto SH menduduki jabatan baru sebagai Kasubbagbinkar Bag SDM Polres OKU Timur Polda Sumsel.
Iptu Antoni Steven SIKom Yang sebelumnya Menduduki jabatan lama Kapolsek Buay Pemaca Polres OKU Selatan Polda Sumsel.
BACA JUGA:Polsek Cempaka Polres OKUT Gelar Pengamanan Hingga Monitoring Pengukuhan Bimtek
BACA JUGA:Polres OKU Timur Monitoring Pilkada Serentak 2024 di Kecamatan BP Peliung
Pejabat yang melakukan rotasi berdasarkan Keputusan Kapolda Sumsel.Nomor : Kep/ 384/IX/2024. Tanggal 24 September 2024.
Dalam amanat Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK M Si yang dibacakan oleh Wakapolres OKU Timur Kompol Polin EA Pakpahan SH SIK MSi selaku Inspektur Upacara mengatakan, bahwa Rotasi jabatan adalah hal yang biasa ditubuh Polri.
Rotasi ini merupakan salah satu bentuk penyegaran dan penghargaan yang diberikan Negara kepada Aparatur Negara sebagai imbalan atas prestasi dan pengabdian.
“Namun harus disadari bahwa mutasi jabatan bukanlah merupakan hak Absolut dari setiap personel, akan tetapi merupakan kewenangan Pimpinan Polri untuk melakukan penilaian kinerja anggotanya,” katanya.
Dikatakan, pejabat yang melakukan sertijab ini sebelumnya telah ditetapkan adanya kewajiban serta berbagai persyaratan yang harus terlebih dahulu dupenuhi melalui penilaian antara lain Prestasi, Dedikasi, Loyalitas dan tidak tercela.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: