Reporter:
CLAUDEO HALENDEA|
Editor:
CLAUDEO HALENDEA|
Selasa 27-08-2024,13:32 WIB
"Pengamanan dan pengawalan Paslon dan massa pendukung pada saat pendaftaran ke KPU OKUT tersebut sebagai bentuk pelayanan Polri demi terwujudnya Pilkada OKUT yang aman, damai dan kondusif," pungkasnya.
Perlu diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Timur resmi mengumumkan jadwal pendaftaran calon bupati dan wakil bupati OKU Timur pada Pilkada serentak 2024.
Pengumuman Nomor 465/PL.02.2-Pu/1608/2024 tersebut memuat syarat pencalonan untuk calon bupati dan wakil bupati adalah diusung partai politik atau gabungan partai politik.
"Jadi syarat minimal pencalonan calon bupati dan wakil bupati oleh partai politik atau gabungan partai politik, di OKU Timur dengan minimal 35.872 atau 8,5 persen dari total suara sah," kata Komisioner Bidang Teknis KPU OKU Timur Sunarko, Minggu 25 Agustus 2024.
Dijelaskannya syarat pencalonan tersebut berdasarkan putusan KPU OKU Kabupaten Timur Nomor 1467 tahun 2024, tentang penetapan suara sah partai politik dan gabungan partai politik.
Dimana di OKU Timur ditetapkan syarat pencalonan 8,5 persen dari total suara sah pada Pemilu 2024 sebesar 422.020 suara. Atau minimal syarat pencalonan dukungan partai politik atau gabungan partai politik minimal 35. 872 suara sah.
Bahwa keputusan itu, telah mempedomani amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, dan Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU- XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024.
Sunarko menjelaskan, pendaftaran calon bupati dan wakil bupati OKU Timur pada Pilkada 2024 dibuka mulai Selasa 27 Agus 2024, sampai dengan Kamis 29 Agustus 2024.
Tempat pendaftaran yakni di Kantor KPU OKU Timur, Jalan Adiwiyata KM 1.5, Desa Kotabaru Selatan, Kecamatan Martapura, OKU Timur.
"27-28 Agustus pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB. Sementara 29 Agustus pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB - 23.59 WIB," jelas Sunarko.
Sunarko juga menjelaskan, permohonan akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 sebagai berikut:
a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten OKU Timur
b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan;
c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung;
d. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala/link https://drive.google.com/drive/folders/12tMxslfX4dHMBixpkvCzE1IUoOEDFYQ- ?usp=sharing
Selain itu, KPU Kabupaten OKU Timur membuka layanan helpdesk pencalonan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Pilkada Tahun 2024.
Atau menghubungi di nomor ponsel 081272635796 (Saires) dan 081273883538 (Duwintoro).
"Kalau masih belum jelas juga
datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, di hari dan jam kerja Senin 26 Agustus 2024, pukul 08.00 WIB-16.00 WIB," pungkasnnya.
Dilain sisi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten OKU Timur menghimbau kepada Bakal Pasangan Calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur untuk tidak mobilisasi massa dalam jumlah besar pada saat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Timur.
Sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum, pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati OKU Timur akan dilaksanakan pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Jelang tahapan krusial tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten OKU Timur telah mengambil langkah pencegahan untuk awasi moment tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten OKU Timur Sunarto SP didampingi Koordinator Divisi Pencegahan, Pengawasan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bisri Mustofa, MPdI mengatakan, menghimbau kepada Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur, tidak memobilisasi massa pendukung dalam jumlah besar pada saat mendaftarkan diri di kantor KPU Kabupaten OKU Timur.
“Karena ini baru masuk tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon, mungkin akan lebih baik para kandidat atau Partai Politik Pengusung dan partai pendukung tidak mengerahkan massa dalam jumlah yang besar,” katanya.
Menurutnya, imbauan yang disampaikan pihaknya tersebut sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi hal-hal yang dapat mengganggu keberlangsungan proses pendaftaran bakal pasangan calon, meski keberadaan massa pendukung tersebut akan berada di luar kantor KPU.
“Pelaksanaan Pilkada ini harus kita jaga bersama agar berjalan aman,” katanya.
Bahkan, Bawaslu OKU Timur juga sudah membentuk TIM Fasilitasi Pengawasan pada proses pendaftaran Bapaslon.
"Ya, kita juga telah membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan proses pendaftaran Bapaslon," tegasnya.
Bisri mengaku belum mengetahui persis jumlah bakal pasangan calon yang akan mendaftar untuk menjadi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Timur.
Bawaslu OKU Timur berharap, berapapun pasangan calon yang akan berkompetisi, para pendukung hendaknya tidak saling menyudutkan satu sama lain.
“Mari kita sambut Pilkada ini dengan riang gembira,” ajaknya. (clau)