Sosialisasi Mekanisme Pencalonan Kepala Daerah, KPU OKU Timur Gelar Rakor Bersama Forkopimda Plus

Sosialisasi Mekanisme Pencalonan Kepala Daerah, KPU OKU Timur Gelar Rakor Bersama Forkopimda Plus

Pemilihan Umum (KPU) OKU Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forkopimda Plus OKU Timur, Selasa 30 Juli 2024. Deo/okutpos--

MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forkopimda Plus OKU Timur, Selasa 30 Juli 2024
 
Rakor tersebut dalam rangka sosialisasi mekanisme pencalonan kepala daerah, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Timur, pada Pilkada OKU Timur tahun 2024.
 
Salah satu poin penting dalam sosialisasi tersebut, bahwa calon petahana bupati atau wakil bupati yang mencalonkan diri kembali diberlakukan cuti saat kampaye.
 
Sementara bagi anggota DPRD yang sedang menjabat harus mengundurkan diri.
 
Ketua KPU OKU Kabupaten OKU Timur Denis Firmansyah mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
 
"Sebernarnya sederhana, PKPU Nomor 8 Tahun 20204, ini masih mengacu pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota," kata Denis disela-sela Rakor di Bina Praja II Setda Kabupaten OKU Timur, Selasa 30 Juli 2024.
 
Dia mengatakan aturan seperti itu berlaku pula pada Pilkada 2018, Pilkda 2020 lalu. Dan juga berlaku pada Pilkada serentak tahun 2024.
 
"Namun yang jadi pertanyaan adalah, anggota dewan inikan baru saja terpilih atau selesai pileg, namun harus mundur ketika mencalonkan diri menjadi kepala daerah," katanya.
 
Untuk di OKU Timur sendiri pelantikan anggota DPRD terpilih itu 19 Agustus, sedangkan pendaftaran calon bupati dan wakil itu 27 Agustus.
 
"Artinya anggota dewan  sudah menjabat saat pendaftaran dibuka. Maka harus mundur dulu sebelum mendaftar," katanya.
 
Dalam rakor tersebut, juga disosialisasikan alur dan jadwa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati di OKU Timur. Berikut alur dan jadwalnya:
 
1. Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon (Pengumuman 24-26 Agustus 2024).
 
2. Pendaftaran Pasangan Calon (27-29 Agustus 2024). Pemeriksaan Kesehatan (27 Agustus-2 September 2024)
 
3. Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (29 Agustus - 4 September 2024).
 
4. Pemberitahuan hasil penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota (5-6 September 2024).
 
5. Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Pengajuan Calon Pengganti oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (6-8 September 2024).
 
6. Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Penelitian Dokumen syarat calon Pengganti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (6-14 September 2024).
 
7.Pemberitahuan dan Pengumuman Hasli Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota (13-14 September 2024)
 
8. Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon (15 - 18 September 2024).
 
9. Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon (15-21 September 2024)
 
10. Penetapan Pasangan Calon (22 September 2024). Pengundian dan pengumuman nomor urut Pasangan Calon (23 September 2024).(clau)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: liputan langsung