Penyusutan Aset Pemkab, Berikut Penjelasan BPKAD OKU Timur
Foto: Fah - Kabid Aset BPKAD OKU Timur Hardo Pranomo--
OKU Timur - Terkait akumulasi penyusutan aset Pemerintah Kabupaten OKU Timur provinsi Sumatera selatan sebesar 2 Triliun, Kepala BPKAD OKU Timur sampaikan penjelasan.
Ditemui diruang kerjanya Kepala BPKAD Agus Pahrimale melalui Kabid Aset Hardo Pranomo menjelaskan, bahwa angka 2 Triliun tersebut di akumulasikan dari Penyusutan nilai aset tetap dari Tahun 2015 sampai dengan tahun 2023. Sejak berlaku akuntansi pemerintah berbasis akrual.
Penyusutan ini bukan dalam artian ada aset yang berkurang atau hilang. Tapi di standar akuntansinya berkurang. Adanya pemanfaatan nilai ekonomi berkurang, masa atau umur aset yang setiap tahun mengalami penurunan nilai
"Itu berdasarkan pencatatan berbasis akrual sesuai standar akuntansi pemerintahan," terangnya, Selasa 23 Juli 2024
Selanjutnya dijelaskannya, Contoh misalnya seperti Kendaraan Dinas yang sudah berumur 10 tahun dengan harga awal yang dibeli sebesar Rp. 10 Juta, sepuluh tahun yang akan datang nilai bukunya akan habis karena masa manfaatnya habis itu berdasarkan Perbup standar akuntansi pemkab.
"Sedangkan seperti aset jalan, irigasi, gedung, peralatan dan mesin itu semua ada Penyusutan karena menurun pemanfaatan ekonominya, kecuali tanah nilainya tetap, Terkait rekomendasi BPK semua sudah kita tindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK. Dan tidak lebih dari 60 hari," tambahnya.
Berikut tindak lanjut dari Rekomendasi BPK:
*Pencatatan asset pada Dinas Kesehatan telah didistribusikan ke Puskesmas masing masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: