DPO 2 Tahun Pelaku Pembunuhan warga Bantan Ditangkap Tim SW di Bengkulu

DPO 2 Tahun Pelaku Pembunuhan warga Bantan Ditangkap Tim SW di Bengkulu

Foto: DEO/OKUTPOS - DITANGKAP: Tersangka IF (19), (yang berdiri) ditangkap tim Shadow Walet Satreskrim Polres OKU Timur setelah dua tahun buron, hal ini disampaikan oleh Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH saat konferensi pers di Mapolres OK--

 

Dimana, dalam Pasal 338 KUHPidana, tersangka dijerat dengan hukuman 15 tahun penjara.

 

Selanjutnya, pada Pasal 170 Ayat (2) ke - 3 KUHPidana dijerat hukuman 5 lima tahun 6 bulan.

 

Serta Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara.

 

 

"Motif dalam kasus pembunuhan ini karena adanya sakit hati akibat cekcok korban dan para tersangka," pungkasnya. (clau)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: