Satreskrim Polres OKU Timur Ungkap Kasus Target Operasi Sikat Musi, Dua Pelaku Ternyata Masih ABG
Reporter:
CLAUDEO HALENDEA|
Editor:
CLAUDEO HALENDEA|
Selasa 14-05-2024,23:29 WIB
Kedua pelaku saat diamankan di Mapolres OKU Timur. Deo/okutpos--
MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM - Dua Anak Baru Gede (ABG) berinisial AA (18), dan AS (19), nekat merampas handphone milik pelajar yang sedang asik nongkrong di Taman Hutan Kota Lingkungan Kantor Pemda OKU Timur, Desa Kotabaru Selatan, Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur.
Akibat ulahnya kedua warga Desa Tanjung Kemala Barat, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur itu ditangkap tim Shadow Walet
Satreskrim Polres OKU Timur, Selasa 14 Mei 2024 sekitar pukul 00.15 WIB.
Kedua pelaku ditangkap ditempat berbeda. Dimana pelaku AA lebih dulu diringkus ditempat persembunyiannya di Desa Peracak, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur. Sedangkan pelaku AS ditangkap dikediamannya.
Penangkapan tersebut diperkuat berdasarkan Laporan Polisi yang tertuang dalam LP -B/43/IV/2024/SPKT/POLRES OKUT/
Polda Sumsel, Tanggal 15 April 2024.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, kejadian Pencurian dengan Kekerasan (Curas) tersebut terjadi Senin 15 April 2024 sekitar pukul 16.50 WIB.
Saat itu kedua pelajar tersebut asik bersantai di Taman Hutan Kota Lingkungan Kantor Pemda OKU Timur, Desa Kotabaru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Kemudian datanglah kedua pelaku ini dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam.
"Kedua pelaku ini mendekati korban dengan modus pura-pura menanyakan jam berapa kepada korban. Disitu korban menunjukan jam pada handphone, lalu langsung dirampas pelaku," kata Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH, Selasa 14 Mei 2024.
Tak hanya itu, lanjut Kasat, pelaku lainnya juga menggeledah saku celana kedua korban dan langsung mengambil sejumlah uang milik korban.
Akibat kejadian itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres OKU Timur untuk segera ditindak lanjuti.
"Mendapatkan laporan itu kita langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hingga kedua indetitas pelaku berhasil kita kantongi," jelasnya.
Mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. Akhirnya tim Shadow Walet
Satreskrim Polres OKU Timur langsung bergerak cepat menangkap pelaku.
"Pelaku AA kita tangkap ditempat persembunyiannya di Desa Peracak. Sedangkan Pelaku AS kita tangkap dikedimannya," tegasnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut. Kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres OKU Timur.
"Kedua pelaku kita kenakan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan anacaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnnya. (clau)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
liputan langsung