Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan, Pelaku Peragakan 14 Adegan

Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan, Pelaku Peragakan 14 Adegan

Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur saat menggelar rekonstruksi Kasus Pembunuhan. Deo/okutpos.com--

MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM - Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang pelajar SMP N 2 Belitang Rifki Rifaldi (13), yang jasadnya ditemukan dengan kondisi kaki dan tangan terikat di aliran anak sungai Desa Tanjung Mas, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur beberapa waktu lalu.
 
Rekonstruksi tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH, bersama Kejaksaan Negeri OKU Timur, Kuasa Hukum hinga disaksikan langsung keluarga korban.
 
Dalam rekontruksi tersebut, pelaku RD (15), memperagakan 14 reka adegan. Sementara, korban diperankan oleh peran pengganti.
 
Mulai dari pelaku dan korban bertemu hingga reka adegan pelaku menghabisi nyawa korban.
 
Reka adegan ini berlangsung di lapangan tembak Mapolres OKU Timur, Rabu 17 April 2024 sekitar pukul 11.10 WIB.
 
Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal SH MH menjelaskan, rekontruksi adegan ini dilakukan untuk memperjelas antara pengakuan pelaku, saksi dan hasil penyelidikan.
 
Kasat menjelaskan, kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan ini sebelumnya sempat viral berhasil dìungkap Satreskrim Polres OKU Timur.
 
Pelaku RD yang tak lain merupakan kerabat korban diringkus saat dalam pelarian ke Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
 
"Berdasarakan hasil penyelidikan, keterangan saksi dan bukti-bukti. Pelaku berhasil kita tangkap seminggu setelah penemuan màyàt korban," jelas Kasat.
 
Dari 14 reka adegan yang diperankan pelaku jelas Kasat, pertama korban sama tetanggaannya (pelaku) bertemu dì daerah Gumawang.
 
Kemudian, keduanya melanjutkan perjalanan menuju TKP atau lokasi tempat pèmbùnùhan dan pènèmùan mayat korban.
 
Setelah mengeksekusi, pelaku langsung mengambil jam tangan dan sepeda motor milik korban.
 
"Dalam kasus ini tidak ada unsur dendam. Motif aslinya pelaku murni ingin menguasai barang korban sesuai dengan hasil dari pemeriksaan," tegasnya.
 
Terkait adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, secara tegas Kasat mengatakan sejauh ini pelaku hanya tunggal.
 
"Dari hasil pemeriksaan kita berdasarkan keterangan dari tersangka maupun saksi, sampai saat ini tidak ada keterlibatan pelaku lain," tambahnya.
 
Atas ulahnya, pelaku terancam dìkenakan tiga pasal. Yakni pasal 338, 340 dan 365 KUHPidana.
 
Dìmana pasal 338 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, pasal 340 dengan ancaman 15 tahun dan pasal 365 ancaman 12 tahun penjara.
 
"Dari tiga pasal yang ada, pelaku bisa terancam 20 tahun penjara. Selain itu karena korban masih bawah umur, akan ada perlakuan khusus sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku," pungkasnya. (clau)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: liputan langsung