Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur Sidak Sejumlah SPBU, ini Hasilnya

Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur Sidak Sejumlah SPBU, ini Hasilnya

Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur, Polda Sumsel saat melakukan Sidak di salah satu SPBU di OKU Timur. Deo/okutimurpos.com--

MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM - Dalam rangka menjamin kestabilan, kelancaran dan ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) serta meminimalisir terjadinya potensi penyimpangan dan ketidak sesuaian dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya dalam rangka menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri 1445 H.
 
Unit Pidsus Sat Reskrim Polres OKU Timur, Polda Sumsel melaksanakan kegiatan sidak dalam hal melaksanakan pengawasan dan pengecekan pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Wilayah Kabupaten OKU Timur.
 
Kegiatan pelaksanaan sidak dari Unit Pidsus Sat Reskrim Polres OKU Timur pada Sabtu, 30 Maret 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.
 
Sidak pertama dilaksanakan di SPBU 24.321.130, Jl. Lintas Sumatera Perbatasan Sumsel dan Lampung. Dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH bersama tim unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur dan tim  FT Pertamina Baturaja dipimpin oleh Yogi Nugrahadi.
 
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH mengatakan, dalam sidak tersebut pihaknya melaksanakan pengecekan terhadap mesin -mesin yang digunakan untuk pengisian bahan bakar Minyak serta melakukan pengujian.
 
Berdasarkan  hasil sidak tersebut di sidak SPBU 24.321.130, Jl. Lintas Sumatera Perbatasan Sumsel dan Lampung. 
 
"Mesin Pertalite dilakukan pengujian sebanyak 2x Menggunakan bejana ukuran 20 Literdg hasil : Nozzele 7 (M - S7) - 10 ml. Dinyatakan masih diambang batas kesalahan yang diizinkan yaitu, dalam 20 liter itu plusminusnya 0,5 % atau plusminus 100 ml," katanya.
 
Tak hanya itu, lanjut Kasat, petugas juga melakukan pengecekan terhadap tera/ segel pada mesin. Dari hasil pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Tim FT Pertamina Baturaja dan Unit Pidsus Sat Reskrim Polres OKU Timur.
 
"Ditemukan adanya kurang takar terhadap mesin-mesin yang digunakan di SPBU 24.321.130 tersebut hanya saja masih dalam ambang batas yang di izinkan. (Ambang batas yang dizinkan -100 ml atau 0,5%)," pungkasnya. (clau)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: liputan langsung