LPPPH EWI Buka Pendaftaran Pendamping Proses Produk Halal, Begini Prosedurnya

LPPPH EWI Buka Pendaftaran Pendamping Proses Produk Halal, Begini Prosedurnya

Lembaga Pelatihan Profesi Penyelenggara Jaminan Produk Halal EWI (LPPPH EWI)--

BACA JUGA:Kankemenag Kota Pagaralam Berhasil Capai 50% Sertifikasi Halal bagi UMKM dalam Kampanye Mandatori Halal

Jika anda berminat silakan mendaftar menjadi peserta PPPH, sehingga kedepannya dapat membantu seluruh pelaku usaha UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis hingga 17 Oktober 2024.

Bagi pelaku UMKM yang tidak memiliki sertifikat halal akan di kenakan sanksi peringatan, denda dan penarikan produk. 

Maka dari itu diharapkan semua pelaku usaha UMKM dapat mendaftarkan produk nya untuk pengajuan sertifikat halal. Baik berupa bahan makanan dan minuman olahan, bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: