Gasak Kabel Sepanjang 60 Meter Senilai Rp 18 juta, Pelaku Pencurian diamankan Polres Prabumulih

Gasak Kabel Sepanjang 60 Meter Senilai Rp 18 juta, Pelaku Pencurian diamankan Polres Prabumulih

Foto : Ril - AMANKAN: Pelaku PR dan temannya RD (DPO) sudah tiga kali melakukan pencurian kabel di TKP--

PRABUMULIH – Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus pencurian, Dimana pelaku berhasil menggasak kabel sepanjang 60 Meter senilai Rp 18 juta milik PT HK Aston.

Tim Macan Polsek RKT berhasil mengaman salah satu pelaku PR (44) kasus pencurian kabel tol Indraprabu yang dikelola PT HK Aston pada hari senin 5 Februari 2024.

Penangkapan pelaku bermula dari laporan kehilangan PT HK Aston yang kemudian dilakukan penyelidikan.

Selanjutnya setelah melakukan penyelidikan dan informasi keberadaan pelaku yang masih bersembunyi di dalam hutan di sekitar ruas jalan tol Indraprabu.

Kapolsek RKT Iptu DR Santi Wijaya SH MH melalui Kanit Reskrim, Ipda Edgar Carles bersama Tim Macan RKT bergerak mengejar keberadaan 2 orang pelaku yang masih bersembunyi di dalam hutan di dekat ruas jalan tol Indraprabu.

Salah satu pelakunya, PA (44) warga Desa Pisang Baru, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan provinsi Lampung berhasil diringkus, Sedangkan rekannya RD masih Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang bukti pada saat penggeledahan Tim Macan RKT dari pelaku Pramono yang berada sekitar 100 meter dari ruas jalan tol di luar ROW Desa Karangan berupa kabel jalan tol sepanjang 60 meter.

Pada saat dilakukan penangkapan tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian kabel tersebut sedangkan 1 orang teman pelaku masih (DPO). 

Akibat perbuatannya PT HK Aston mengalami kerugian Rp 18 juta.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke Polsek RKT guna dilakukan proses hukum selanjutnya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK dikonfirmasi melalui Kapolsek RKT, Iptu DR Santi Wijaya SH MH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Edgar Carles SH membenarkan hal itu.

“Dari hasil interogasi, pelaku PR dan temannya RD (DPO) sudah tiga kali melakukan pencurian di TKP,” Jelasnya.

Oleh karena itu lanjutnya, Pelaku PR dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Ancamannya, di atas 5 tahun penjara.

“Pelaku dan barang bukti, sudah kita amankan dan proses hukumnya tengah berjalan,” tandasnya.

Diketahui  kabel yang dicuri pelaku adalah kabel jenis NYFGBY merupakan kabel listrik yang sering digunakan untuk instalasi bawah tanah maupun istalasi yang memerlukan perlindungan mekanis.

BACA JUGA:Kasus Dana Hibah KONI Sumsel Dilimpahkan ke Pengadilan, Ini Agenda Sidangnya

Kabel jenis ini merupakan kabel Tanah atau tanam dengan seri Nyfgby dengan  Bahan Copper Conductor, PVC Insulated, Flat Steel Wire Armour dan PVC Sheathed .

BACA JUGA:Ini Deretan Tragedi Sumur Maut yang Pernah Terjadi di Sumsel

Untuk harganya kabel jenis ini di marketplace dengan ukuran 4X70Mm 4 besar dijual sekitar Rp 800 rb – 1 jutaan per Meter.

BACA JUGA:Polisi Jaga Perbatasan, Usai ada Laporan Pengakuan Korban Bandit Pecah Kaca

Kabel type NYRGBY ini juga sering kita jumpai yang  di pasang dan diaplikasikan untuk tegangan menengah seperti untuk suplai penerangan lampu jalan, suplai lampu merah dan juga sebagai penghubung antara panel satu dengan lainnya, dimana kabel tersebut ditanam dalam tanah.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: