Ditipu Polisi Gadungan, Dosen ini Rugi Rp50 Juta, Kenalan Melalui Aplikasi Kencan Online

Ditipu Polisi Gadungan, Dosen ini Rugi Rp50 Juta, Kenalan Melalui Aplikasi Kencan Online

Pelaku saat diamankan di Mapolres OKU Timur. Deo/okutpos--

MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM - Ngaku anggota Polri, Polisi gadungan bernama Denai Indra Jasa (29), warga Desa Bringin Jaya, Kecamatan Renang Tangkas, Kabupaten Way Kanan berhasil tipu Dosen Cucun Zizatul M (25), warga Dusun III, Kurungan Nyawa I, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur hingga menyebabkan kurugian mencapai Rp50 juta.
 
Penangkapan tersebut diperkuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP– B/01/I/2024/SPKT/POLRES OKU TIMUR /POLDA SUMSEL, tanggal 01 Januari 2024. 
 
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH mengatakan, kejadian tersebut terjadi Rabu 4 Oktober 2023 sekitar pukul 17.25 WIB di jalan Desa Kurungan Nyawa I, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur.
 
Kasus tindak pidana penipuan bermula saat korban dan pelaku berkenalan melalui aplikasi kencan Online dengan memakai nama samaran Wahyu Sandi Prasetyo pada September 2022.
 
Disitu antara korban dan pelaku menjalin hubungan. Didalam hubungan tersebut pelaku mengaku sebagai anggota polri.
 
"Pelaku meminta uang kepada korban secara bertahap hingga mencapai kurang lebih senilai Rp.50 juta dengan alasan untuk mengurus kepindahan dinas dari Polres Lombok ke Polres OKU," katanya.
 
Setelah uang diberikan kata Kasat, ternyata pelaku tidak ada kejelasan dan korban merasa curiga, akhirnya korban mengetahui bahwa pelaku bukan anggota Polisi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur guna proses lebih lanjut.
 
"Korban yang merasa tertipu, dan mengajak pelaku untuk bertemu. Setelah bertemu pelaku berhasil kita tangkap," tegasnya.
 
Pelaku ditangkap, di taman, Sungai Tuha, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Senin, 1 Januari 2024 sekitar pukul 12.30 WIB.
 
"Pelaku mengakui bukan merupakan anggota polri. namun pelaku hanya mengaku ngaku sebagai anggota polri agar korban mau menyerahkan sejumlah uang," jelasnya.
 
Barang bukti yang berhasil disita 18 lembar bukti transaksi total sebesar Rp. 50 juta. Satu buah HP milik pelaku,  1 buah HP milik korban. (clau)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: liputan langsung