Ini Adok yang Akan Diterima PJ Gubernur Sumatra Selatan, Kunker di OKU Timur Malam Ini

Ini Adok yang Akan Diterima PJ Gubernur Sumatra Selatan, Kunker di OKU Timur Malam Ini

gelaran yang di beri untuk Pj Gubernur Sumsel--

MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM - Pejabat Gubernur Sumsel Dr Drs H Agus Fatoni Msi bersama istri Anggar Pramudiani Widyaningtiyas S.Sos MSi bakal kunjungan kerja di Bumi Sebiduk Sehaluan, Jum'at 3 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB.

Diacara kunjungan kerja nanti, Ketua Pembina Adat OKU Timur H Leo Budi Rachmadi akan memberikan Adok atau Jajuluk. Pejabat Gubernur Sumsel Dr Drs H Agus Fatoni Msi diberi Adok/Gelar/Jajuluk SUTTAN MANGKU RESIDEN.

Sedangkan Istrinya Anggar Pramudiani Widyaningtiyas S.Sos MSi diberi Adok/Gelar/Jajuluk RATU TUTUKAN WARGA.

Pemberian Adok/Gelar/Jajuluk berdasarkan nomor : /Sek-LPA/OKUT/XII/2023. Berdasarkan hasil rembuk secara mufakat rapat lembaga pembina adat OKU Timur pada hari Rabu 1 November 2023 dirumah budaya SUTTAN Puting Marga Desa Pulau Negara, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur.

Ketua Lembaga Pembina Adat OKU Timur, H Leo Budi Rachmadi, SE mengatakan, Tradisi pemberian gelar/jajuluk merupakan adat kebiasaan yang dilakukan masyarakat, khususnya di wilayah Komering.

Tradisi ini dilakukan secara turun temurun oleh masyarakat pendukung pada saat perkawinan, sehingga apabila tidak dilakukan atau dengan sengaja melalaikannya, dianggap melanggar adatistiadat dan kebiasaan.

Menurutnya nama adat ini menggambarkan status sosial seseorang dari Guguk mana dia berasal, apakah berasal dari keluarga Suttan, Raja , Batin, Radin, Minak, Temunggung.

Serta seseorang perempuan yang akan diberikan nama adat harus menyesuai nama adat suaminya.

Contohnya nama adat suaminya Suttan maupun Raja.

BACA JUGA:Ayo Hadiri! Dakwah Ustadz Koko Liem Safar di Masjid Al Azhar Cidawang Martapura OKU Timur

Nama Adat Istrinya Bisa Ratu. Hanya jika nama adat suaminya Batin maupun Radin dan lain-lain nama adat istrinya tidak seimbang jika diberi nama adat ratunya didepan contohnya Ratu Ilunan seharusnya supaya seimbang nama adat Ilunan Ratu Inton Marga dan lain-lain.

Pemberian nama adat bagi seseorang yang memiliki titisan Dldarah Suku Komering dapat diberikan pada saat dikhitan maupun resepsi pernikahan dengan bentuk maupun tata cara Yanti Adok/Jajuluk Penyimbang dan Penyansan.

Tapi bagi mereka yang tidak ada titisan darah Komering siapapun orangnya dari suku, agama, status sosial dan lain-lain bisa dengan pemberian nama adat penghormatan dan pengangkonan tentunya terlebih dahulu ada penilaian dari Lembaga Pembina Adat maupun tua- tua keluarga yang memberikan nama adat tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: