Ini Tanggapan HMI Cabang OKU Timur terkait polemik batasan Umur Capres Cawapres 2024-2029

Ini Tanggapan HMI Cabang OKU Timur terkait polemik batasan Umur Capres Cawapres 2024-2029

Agus Dermawan Selaku Ketua Umum HMI Cabang OKU Timur --

OKUTIMURPOS - Tanggapan Agus Dermawan Selaku Ketua Umum HMI Cabang OKU Timur terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan umur Calon Presiden dan Wakil presiden.

"Keputusan di anggap tergesa-gesa dalam memberikan keputusan terkait batasan usia dalam UUD 1945 No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu tentu bisa bervariasi tergantung pada perspektif individu dan kelompok," terangnya.

Beberapa poin yang mungkin perlu dipertimbangkan dalam opini tersebut adalah proses hukum yang transparan, kehadiran institusi seperti MK adalah penting dalam menjaga kemerdekaan hukum.

"HMI cabang OKU Timur mungkin menekankan pentingnya proses hukum yang terbuka, adil, dan transparan dalam menangani perubahan aturan pemilu, termasuk batasan usia," ucap Agus Dermawan.

Selanjutnya MK seharusnya memberikan pertimbangan mendalam sebelum mengubah ketentuan yang telah ditetapkan dalam UUD 1945.

BACA JUGA:Permudah Pemantauan Wilayah Desa, Kapolres OKU Timur Himbau Pasang CCTV

Ini untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusi. Dalam opini mereka, HMI mungkin menyoroti pentingnya menjaga proses demokrasi yang kuat.

Mereka mungkin berpendapat bahwa perubahan dalam batasan usia pemilih harus mempertimbangkan implikasi terhadap partisipasi politik masyarakat.

HMI mungkin menekankan perlunya dialog yang lebih luas dan konsultasi dengan berbagai pihak sebelum mengubah aturan pemilu.

Ini dapat membantu meminimalkan potensi ketidakpuasan atau kontroversi yang muncul akibat perubahan tersebut.

HMI mungkin berharap bahwa MK menjalankan peranannya dengan penuh kewaspadaan dan pertimbangan yang matang sebelum mengubah ketentuan-ketentuan penting yang berkaitan dengan pemilu.

HMI Cabang OKU Timur terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan untuk mengubah aturan mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) adalah hal yang perlu di perhatikan dengan serius.

Meskipun keputusan MK ini mencerminkan semangat demokrasi yang inklusif.

BACA JUGA:Pramuka Dijadikan Wadah Pembentukan Generasi Muda Sumsel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: