Target Tercapai, YPN Nyabup Lewat PAN Bebas Mahar

Target Tercapai, YPN Nyabup Lewat PAN Bebas Mahar

H Joncik Muhammad juga sebagai Ketua Komite Pemenangan Pemilu PAN Wilayah Sumsel--

BATURAJA,OKUTIMURPOS - Mantan Bupati Empat Lawang Dr H Joncik Muhammad SSi, SH, MM, MH, memberikan jaminan kepada Yudi Purna Nugraha SH bisa gunakan PAN tanpa biaya.

Asalkan, YPN dan kawan-kawan bisa memenuhi target memenangkan Pemilu alias mampu meraih 7 atau 8 kursi di DPRD OKU.

"Saya akan kawal langsung. Saya jamin dan saya yakinkan kepada Ketua DPW dan Ketua DPP PAN pusat, jika saudaraku YPN dan kawan-kawan bisa mencapai target 7 atau 8 kursi di DPRD OKU, maka kita bisa mengusung sendiri. Dan saya jaminkan nol rupiah biayanya (mahar) ke PAN," tegas Joncik Muhammad yang juga Sekretaris DPW PAN Sumsel.

Joncik juga meyakinkan kepada jajaran DPD PAN OKU sepanjang semua lininya kompak semua target akan bisa tercapai.

Apalagi kata Joncik, YPN sudah ada Tim Relawan yang sudah berjalan selama 9 bulan.


H Joncik Muhammad juga sebagai Ketua Komite Pemenangan Pemilu PAN Wilayah Sumsel--

"Saya sangat mengapresiasi apa yang telah disampaikan Ketua Tim Relawan YPN Saudaraku Amin Rahman. Dan memang tim relawan ini sangat membantu sekali. Secara nasional pun relawan sangat diakui perannya oleh Presiden Jokowi," tegas Joncik.

BACA JUGA:Ratusan Caleg PAN se OKU Raya Ikut Bimtek Pemenangan Pemilu

Joncik juga sangat mengapresiasi para Relawan YPN yang telah berjuang dan turut serta berusaha mendukung PAN untuk menang di Kabupaten OKU.

Ketua DPD PAN OKU Yudi Purna Nugraha SH yang juga Bakal Cabup OKU sangat berterima kasih kepada Sekretaris DPW PAN Sumsel H Joncik Muhammad dan rombongan yang sudah hadir di OKU.

YPN berharap para kader PAN dan Tim Relawan YPN bisa memanfaatkan momentum kehadiran para petinggi PAN Sumsel, khususnya Joncik Muhammad.

"Galilah pengalaman dan strategi para petinggi PAN Sumsel ini untuk kita laksanakan di OKU ini. Untuk kemenangan PAN OKU," tegas YPN. (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: