Pinjaman Online BRI, Begini syarat dan Caranya, Limit hingga Rp25 Juta Tampa Jaminan Tak Perlu ke Bank

Ilustrasi--
OKUTIMURPOS.COM - Saat ini banyak pinjaman oline yang bertebaran di mana-mana, tetapi saat ini yang tentunya banyak dicari adalah pinjaman yang memang dari bank resmi, seperti halnya BRI.
Pinjaman online BRI bias didapat melalui BRIMo, bahkan pinjaman BRI online bias mencapai limit Rp25 juta tampa harus ke bank.
Tampa repot repot antri di bank tentunya keberadaan pinjaman online jika dimanfaatkan dengan bijak akan terasa sangat bermanfaat khususnya bagi yang sedang butuh dana mendesak dalam waktu cepat.
Mengenai pinjaman online, bank BRI pun menyediakan layanan perkreditan fintech lending. Salah satu pinjaman online BRI yang cukup populer adalah Pinang.
Pinang (Pinjam Tenang) adalah produk pinjaman online BRI yang dikelola oleh Bank Raya Indonesia anak usaha Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Pinang ditujukan kepada nasabah BRI yang sedang membutuhkan pinjaman online untuk tambahan modal usaha, biaya pernikahan, atau kebutuhan lainnya.
BACA JUGA:KUR BNI Tahun 2023, Cair Hingga Rp 50 Juta Dalam 3 Hari
Melalui pinjaman online BRI ini, debitur bisa mengajukan pinjaman tanpa jaminan dan langsung cair.
Untuk plafon sendiri Pinang menyediakan pinjaman mulai dari Rp500 ribu hingga Rp25 juta dengan tenor (masa angsuran) pinjaman online BRI mencapai 12 bulan atau satu tahun dengan bunga ringan 1.24 persen.
Pinang sendiri berbeda dengan pinjaman konvensional BRI. Pasalnya syarat ajukan pinjaman online lebih mudah dan tanpa jaminan.
Untuk mengajukan pinjaman online BRI Pinang, nasabah cukup download aplikasi Pinang Fleksi di smartphone anda.
Pengajuan pinjaman online BRI bukan melalui bank atau apliaksi BRIMo. Meskipun Di dalam BRIMo memang terdapat pinjaman online, tetapi itu adalah produk Ceria bukan Pinang.
Walaupun sama-sama berasal dari BRI, keduanya memiliki kegunaan yang berbeda. Apa saja syarat pinjaman online BRI tanpa jaminan langsung cair :
- Warga Negara Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: