Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa Ingatkan Warga Tentang Bahaya Karhutla

Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa Ingatkan Warga Tentang Bahaya Karhutla

FOTO : DEO/OKUTPOS INGATKAN : Bhabinkamtibmas Polsek Belitang III, bersama Babinsa Koramil 403-04/Belitang melakukan sambang ke warga dan tak henti-hentinya mengingatkan kepada warga masyarakat.-ist-claudeo

BELITANG III - Bhabinkamtibmas Polsek Belitang III, bersama Babinsa Koramil 403-04/Belitang melakukan sambang ke warga dan tak henti-hentinya mengingatkan kepada warga masyarakat untuk waspada terhadap gangguan kamtibmas, Kamis (7/09/2023).

Bhabinkamtibmas dan Babinsa memberikan sosialisasi dan Himbauan Kamtibmas terkait Karhutla (kebakaran hutan dan lahan) pada musim kemarau ini kepada warga di Wilayah Hukum Polsek Belitang III.

“Kegiatan sambang ini rutin dilaksanakan sebagai upaya untuk menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan, kebun dan lahan," katanya.


Selain itu juga disampaikan sanksi hukum yang akan diterima oleh pelaku sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku pembakaran hutan, kebun dan lahan dapat dikenakan sanksi hukum berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 Milyar.

Kapolsek Belitang III IPTU DR (C) JHONI ALBERT, SH, MSi, MH, MM mengatakan, “Bahwa kegiatan patroli dan sambang yang dilakukan Bhabinkamtibmas dan babinsa selain terjalin hubungan yang baik antara warga masyarakat dengan TNI-Polri, juga untuk mengetahui perkembangan situasi kamtibmas di wilayah”pungkasnya. (clau)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: liputan