Sat Intelkam Polres OKU Timur Respon Cepat Intruksi Kapolda Sumsel, Langsung Gelar Rakor Bersama Paguyuban OT

Sat Intelkam Polres OKU Timur Respon Cepat Intruksi Kapolda Sumsel, Langsung Gelar Rakor Bersama Paguyuban OT

Sat Intelkam Polres OKU Timur saat menggelar rapat koordinasi. Deo/okutpos--

MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM- Sat Intelkam Polres OKU Timur pimpinan IPTU Arie Gusman SE MM langsung merespon cepat intruksi Kapolda Sumsel terkait larangan house musix di Orgen Tunggal.
 
Dengan langsung melakukan rapat koordinasi (Rakor) perizinan dan sosialisasi kemasyarakatan dan mitigasi gangguan Kamtibmas di Bumi Sebiduk Sehaluan.
 
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH, melalui Kasat Intelkam, Iptu Arie Gusman, SE, MM, mengatakan,  tujuan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) melarang house musix di Orgen Tunggal dengan maksud menekan angka penyebaran penggunaan Narkotika di provinsi ini.
 
Pada  2019 telah diterbitkan Surat Edaran Bupati OKU Timur, berkaitan dengan aturan Orgen Tunggal yang dibatasi sampai dengan pukul 17.00 Wib dan perintah Kapolda Sumsel  telah dilaksanakan di OKU Timur pada saat terbitnya surat edaran tersebut.
 
"Jika  ditemukan masih diputarnya musik remix agar masyarakat sekitar dapat melaporkan kepada Kapolres OKU Timur melalui nomor Whatsapp yang telah disebarkan kepada masyarakat," katanya.
 
Paguyuban Orgen Tunggal OKU Timur telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak memutar musik remix dan jika melanggar sound sistem akan diamankan di Polres OKU Timur. Apa yang menjadi hasil dari Rapat Koordinasi akan dilaporkan ke Bagian Hukum Pemkab OKU Timur untuk ditindaklanjuti oleh Pemkab. OKU Timur.
 
Kabag Ops Polres OKU Timur Kompol Alex Andriyan, S.Kom, penegak hukum dari Peraturan Daerah (Perda), PPNS yang dalam hal ini  Sat Pol PP dengan didampingi Polri sebagai Pembina Fungsi. Jika  ada pelanggaran jukum yang berkaitan dengan gangguan Kamtibmas tugas Polri  bersifat preventif dengan cara pencegahan.
 
Jika gangguan Kamtibmas tertangkap tangan seluruh anggota Polri berhak melakukan penegakkan hukum sesuai dengan pasal yang berlaku. Dasar dari pelarangan Pemutaran Musik Remix ada di Pasal 6 dan sudah diterbitkan Peraturan Bupati dengan Batasan waktu Orgen Tunggal sampai batas pukul 17.00 Wib.
 
"Diharapkan Perwakilan yang menghadiri Rapat Koordinasi sudah mewakili masyarakat OKU Timur dan dapat menjelaskan kepada masyarakat terkait pelarangan pemutaran musik remix oleh Kapolda Sumsel. Analisa dari Kepolisian apabila ada pemutaran musik remix ditempat keramaian dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas," jelasnya.
 
Ketua Forum Camat se OKU Timur, Herlius,  mewakili Camat yang ada di kabupateb ini mendukung penuh Polri untuk melarang pemutaran musik remix khususnya di  OKU Timur.
 
Wakil Ketua Paguyuban Sound Syistem  Saizul Bahri, menjelaskan, sangat mendukung dan telah melaksanakan apa yang menjadi larangan dari Kapolda Sumsel  terkait larangan pemutaran musik remix. Kendala di lapangan,  adanya masyarakat sekitar yang tidak mengikuti aturan larangan tersebut.
 
"Pelarangan pemutaran musik remix menjadi bumerang bagi pemilik Orgen Tunggal dikarenakan pemilik Orgen Tunggal yang menjadi kambing hitam jika  ada pemutaran musik remix," ujarnya.
 
Sementara, Ketua PWI, OKU Timur, Usman Apalsi, menambahkan, diharapkan Polri dapat menyampaikan sanksi terkait pelarangan pemutaran musik remix agar dapat disampaikan kepada Masyarakat sanksi dari pelarangan tersebut. 
 
"Forum Pers mendukung Polri dalam hal pelarangan pemutaran musik Rmremix jika  ada sanksi dari larangan musik remix tersebut dan forum pers akan turut menyampaikan sanksi tersebut kepada masyarakat," imbuhnya.
 
Perwakilan Forum Kepala Desa Kab. OKU Timur, Marwan, menjelasnkan Kepala desa sudah sering memberikan himbauan kepada masyarakat tetapi, adanya oknum yang melanggar aturan pelarangan musik remix.
 
Kepala desa harus memiliki pegangan surat edaran dan sanksi terkait pelarangan musik remix agar dapat disampaikan kepada masyarakat.
 
Kegiatan Rakor mendasari arahan Kapolda Sumsel untuk tidak ada pemutaran musik remix , house musik ,DJ karena dapat berpontensi terjadi penyalahgunaan Narkotika dan timbulnya aksi kriminalitas.
 
Di OKU Timur telah ada aturan yang mengatur waktu Pementasan Orgen Tunggal dan larangan pemutaran musik remik / house musik dan sejenisnya,  Peraturan Bupati OKU Timur Nomor : 16 Tahun 2019. Surat Edaran Bupati OKU Timur, Nomor : 300 /7/ III/ 2019. (clau)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: liputan langsung