Porsi PAD Kabupaten dan Kota 66 Persen, Herman Deru Ingatkan Pemda Berikan Service Terbaik Untuk Masyarakat

Porsi PAD Kabupaten dan Kota 66 Persen, Herman Deru Ingatkan Pemda Berikan Service Terbaik Untuk Masyarakat

// Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru mengharapkan implementasi dari UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.--

"Perubahan regulasi ini akan menjadikan PAD Kabupaten/kota bertambah. Termasuk juga bertambah juga taganggung jawabnya,” imbuhnya.

Herman Deru menilai potensi PAD Sumsel masih banyak salah satunya dengan cara menertibkan masyarakat yang tidak disiplin dalam membayar pajak.

"Masih sangat banyak potensi kita untuk mendapatkan PAD, kuncinya kita harus disiplin," tuturnya.

BACA JUGA:Deru: Sumbangsih Petani Sangat Besar untuk Kedaulatan Pangan Indonesia

Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel, Neng Muhaibah menegaskan FGD ini diikuti seluruh Kepala Bappeda dari 17 Kabupaten/ Kota di Sumsel guna menyelaraskan diskusi agar terarah sekaligus koordinasi penyelarasan penyusunan Raperda tentang pajak dan retribusi daerah di Sumsel.

"Dengan berlakunya regulasi baru ini tentu Kabupaten/kota gembira. Maka dari itu tujuan FGD ini adalah mempererat sinergisitas dan penyelarasan antara Pemprov dan Kabupaten/Kota di Sumsel terkait semua arah kebijakan pajak daerah ," kata tandasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: