Perda Sudah Disetujui, Pemprov Sumsel Hapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Mulai 2024

Perda Sudah Disetujui, Pemprov Sumsel Hapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Mulai 2024

Gubernur Sumsel H Herman Deru ketika menghadiri paripurna di DPRD Sumsel-baik-humas sumsel

PALEMBANG- Ada kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Selatan. Gubernur Sumsel H Herman Deru akan menghapuskan pajak progresif kepemilikan kendaraan bermotor pada Tahun 2024.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sudah disetujui DPRD Sumsel dan tinggal verifikasi ke Mendagri. Dengan dihapusnya pajak progresif ini, maka para pemilik kendaraan yang punya lebih dari satu unit tidak diwajibkan lagi membayar pajak sistem progresif.

Dimana dulunya semakian banyak mobil yang dimiliki maka akan semakin besar pengenaan pajak terhadap kendaraan tersebut. Rencana penghapusan pajak progresif kendaraan bermotor tersebut terungkap tertuang dalam Rancanagan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah yang telah disetujui DPRD bersama Gubernur Sumsel pada sidang paripurna DPRD Sumsel, Kamis (3/8) lalu.

Selanjutnya Raperda yang telah disetujui bersama tersebut akan dimintakan persetujuan atau verifikasi ke Mendagri. Selain penghapusan pajak progreaif kepemilikan kendaraan bermotor Raperda tersebut juga akan membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Sumsel Masih Berlakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Penjelasannya

Sehingga ini akan memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan (tangan pertama) dan pembeli berikutnya. Pansus II meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel lebih kreatif dalam memaksimalkan penghimpunan pendapatan asli daerah. Sebab penghapusan pajak progresif dan BBNKB berpotensi mengurangi sumber PAD. (*/ril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: rilis