Residivis Kambuhan Ditangkap Tim Opsnal Polsek Cempaka, ini Kasusnya

Residivis Kambuhan Ditangkap Tim Opsnal Polsek Cempaka, ini Kasusnya

Pelaku saat diamankan tim Opsnal Polsek Cempaka. Deo/OKUTPOS--

CEMPAKA, OKUTIMURPOS.COM - Residivis kambuhan sekaligus DPO bernama Sumber Rizki (23), warga Desa Gunung Batu, Kecamatan Cempaka akhirnya ditangkap oleh tim Opsnal Polsek Cempaka pimpinan AKP Aston Sinaga tanpa perlawanan. Sementara satu rekannya lebih dulu mendekam di Lapas Kelas IIB Martapura.
 
Kasusnya tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Desa Gunung Batu, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur tepatnya di kediaman Abdul Kadir (57).
 
Informasi dari pihak kepolisian kejadian tersebut terjadi Minggu 09 Oktober 2022 sekitar pukul 00.30 Wib.
 
Saat itu, kedua pelaku masuk kedalam pekarangan rumah korban. Disana kedua pelaku melakukan pencucian berupa 
unit mesin pompa air merk shimizu dengan terlebih dahulu memotong kabel listrik mesin Pompa air tersebut. Akibatnya korban mengalami kerugian mencapai Rp 1,5 juta.
 
Dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cempaka untuk ditindak lanjuti.
 
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kapolsek Cempaka AKP Aston Sinaga mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Hasil penyelidikan diketahui tempat persembunyian pelaku.
 
"Pelaku kita tangkap di tempat persembunyiannya di Desa Gunung Batu, Kecamatan Cempaka. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan," katanya.
 
Dihadapan Polisi, pelaku Sumber Rizki mengakui segala perbuatannya. Untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku dibawa ke Mapolsek Cempaka untuk proses hukum lebih lanjut.
 
"Iya pak, saya yang mencuri mesin pompa air itu," pungkas pelaku. (clau)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: liputan langsung