Belum Punya E-KTP? Jangan Khawatir, Ini Syaratnya sebelum Datang ke Kantor Desa, Gak Perlu Ribet

Belum Punya E-KTP? Jangan Khawatir, Ini Syaratnya sebelum Datang ke Kantor Desa, Gak Perlu Ribet

Ilustrasi-ist-net--

• Menyerahkan dokumen Kemudian datang ke kantor Disdukcapil lalu mengambil nomor antrian, serahkan semua dokumen yang diminta kepada petugas.

BACA JUGA:Kapolsek Belitang III, Satu-satunya Kandidat Doktor di Polres OKU Timur

Disarankan untuk menunjukkan dokumen asli untuk memudahkan proses verifikasi.

Untuk jam kerja pengurusan KTP-EL biasanya dari jam 08.00 hingga 15.00.

• Pengambilan foto dan sidik jari Setelah menyerahkan dokumen, masyarakat akan diminta untuk mengambil foto dan sidik jari.

BACA JUGA:Terkait Mobil Avanza Plat Kembar, Satlantas Koordinasi dengan Reskrim Polres OKU Timur

Setelah semua proses selesai, akan diberikan surat pengantar yang nantinya dapat digunakan untuk mengambil KTP yang akan dibuat.

Surat pengantar juga dapat digunakan sebagai pengganti KTP sementara selama menunggu proses KTP baru selesai. (clau)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: