Hasil Putusan MK, Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka

Hasil Putusan MK, Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka

Sidang putusan perkara gugatan Undang-Undang Pemilu akan digelar oleh Mahkamah Konstitusi hari ini kamis 15 Juni 2023. -pmj---

JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem pemilu 2024 tetap dilakukan dengan sistem proporsional terbuka.

BACA JUGA:Sudah 20 Saksi Diperiksa Kejari Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur Rp16,5 Miliar

Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh ketua Hakim MK, Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan pada Kamis, 15 Juni 2023.

"Mengadili, memutuskan menolak permohonan pemohon keseluruhan," ujar Anwar Usman dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Bagi yang Belum Tahu, Ini Dia Tugas, Wewenang dan Kewajiban Bawaslu?

Sebagaimana diketahui, sidang putusan perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022 soal uji materi Sistem Pemilu dihadiri oleh 8 Hakim MK.

Adapun nama-nama 8 Hakim MK tersebut, yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah. Sebelumnya, perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022 itu digugat oleh Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nano Marijono.

BACA JUGA:Kebut Pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Muratara, Ini Kata Gubernur Herman Deru

Mereka meminta hakim untuk menguji Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu terkait ketentuan sistem proporsional terbuka pada pemilu.

Adapun sidang perdana perkara tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan Pihak Terkait telah digelar pada Rabu, 23 November 2022 dan terakhir pada Selasa, 23 Mei 2023.

BACA JUGA:ST2023 JAWAB KEBUTUHAN DATA BERBASIS BUKTI

Sedangkan sidang tersebut telah digelar sebanyak 16 kali, yaitu sejak pemeriksaan pendahuluan hingga pemeriksaan persidangan.

Selain itu, MK juga telah mendengar keterangan dari berbagai pihak,diantaranya DPR, Presiden, serta sejumlah Pihak Terkait yang terdiri dari KPU, Fatturrahman dkk, Sarlotha Febiola dkk, Asnawi dkk.

BACA JUGA:Keren, Brigpol Agung Suprayitna Anggota Satlantas Polres OKU Timur Raih Juara Pertama Lomba Safety Driving

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: