Razia Gabungan, 4 Pasangan Tanpa Ikatan Diamankan, Ini Sanksinya

Razia Gabungan, 4 Pasangan Tanpa Ikatan Diamankan, Ini Sanksinya

Personel gabungan saat mendatangi tempat penginapan di Palembang. Foto: dokumen/sumeks.co----

PALEMBANG, OKUTIMURPOS.COM – Setidaknya ada empat pasangan tanpa ikatan resmi diamankan tim personel gabungan Polda Sumsel dalam kegiatan Cipta Kondisi Terpadu Harkamtibmas.

 

BACA JUGA:Tampil Menawan, Irit Bahan Bakar, Suzuki Celerio 2023 Kini Makin Menantang

Mereka langsung digiring tim gabungan untuk proses lebih lanjut, dimana razia sendiri dilakukan pada Sabtu malam 3 Juni 2023.

 

Dalam razia gabungan ini, tim yang diterjunkan terdiri dari ratusan personel gabungan TNI/Polri dan Pol-PP.

 

BACA JUGA:Buah Ini Banyak Terdapat di Kota Prabumulih Bahkan Dikenal Dengan Kota Nanas, Taukah Manfaat Nanas Bagi Tubuh

Konsentrasi dari tim gabungan ini adalah sejumlah penginapan di Palembang.

 

Dalam razia terseut, empat pasang pria dan wanita yang bukan suami istri diamankan saat berada di salah satu penginapan di kawasan Simpang Patal.

 

Mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumsel Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Perbuatan Maksiat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co