CATAT! Ada Modal Usaha Rp6.000.000 dari Kemensos RI bagi Penerima Bansos, Ini Syarat dan Ketentuannya

CATAT! Ada Modal Usaha Rp6.000.000 dari Kemensos RI bagi Penerima Bansos, Ini Syarat dan Ketentuannya

Ilustrasi/Bansos PKH 2023 Tahap I segera disalurkan. Foto: net/ist--

BACA JUGA:Cegah Perkelahian Antar Pemuda Meluas, Kapolsek Semidang Aji Sigap Selesaikan Problem Solving di Desa

Untuk besaran RST mencapat Rp20.000.000 per penerima yang menyasar 10 juta KPM PKH, dan 18,8 juta KPM BPNT Sembako.

 

Adapun yang akan menghandle program ini adalah Direktorat Jamin Sosial (Linjamsos), yang akan bekerjasama dengan Pendamping Sosial PKH yang berada diseluruh Indonesia.

 

Nah, lantas apa saja syarat dan ketentuan dari program ini?

 

BACA JUGA:Chromebook Memberi Manfaat di Era Digital, Proses Pembelajaran Lebih Menyenangkan

Yang pertama, penerima dari program RST ini adalah penerima bansos regular seperti bansos PKH, dan BPNT Sembako yang berumur maksimmal 45 tahun.

 

Dimana dengan bantuan ini diharapkan mereka yang telah memiliki rintisan usaha, dan usaha yang telah berjalan satu tahun.

 

BACA JUGA:Patroli Gabungan, Motor Tak Lengkap Dokumen hingga Brong Dikandangkan Polisi

Jika mereka telah mendapatkan bantuan PENA dengan nilai total Rp6.000.000 ini, maka akan diprioritaskan digraduasi (keluar dari kepesertaan bansos) secara sadar, dan mandiri dengan harapan ada perubahan dalam hal pendapatan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: