Kepala Dinas PMD OKU Timur Bantah Intruksikan Pungutan Biaya Pilkades

Kepala Dinas PMD OKU Timur Bantah Intruksikan Pungutan Biaya Pilkades

H Rusman SE ST MM --

MARTAPURA, OKUTIMURPOS - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten OKU Timur, H Rusman SE ST MM dengan tegas membantah menginstruksikan biaya Pilkades dibebankan pada calon Kades.

 

BACA JUGA:Ngaku Untuk Bayar Utang Pinjol, Seorang Karyawan Swasta ini Gelapkan Uang Perusahaan Rp330 Juta

"Saya tidak pernah menginstruksikan panitia Pilkades untuk memungut biaya pada calon kades," tegas Rusman.

 

Bahkan Rusman merinci, biaya Pilkades 2023 memang ditanggung oleh APBD dengan rincian Rp27.500.000 per desa.

BACA JUGA:Komitmen Bangun Bisnis Berkelanjutan, Bank Mandiri Incar Rp5 Triliun dari Penerbitan Green Bond

"Itu terdiri dari honorarium tim pengawas tingkat desa mulai dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara dan 13 anggota," urainya.

 

Rusman juga membeberkan besaran honor untuk panitia pilkades tersebut, tertinggi untuk ketua Rp400 ribu, wakil ketua Rp375 ribu, sekretaris Rp350 ribu, bendahara Rp350 ribu dan anggota Rp300 ribu.

 

BACA JUGA:Boleh Dicoba Nih, 3 Jenis Usaha Sampingan Bikin Tajir Melintir

Bum lagi ditambah biaya surat suara, surat undangan, ATK dan lainnya. "Dana tersebut untuk keperluan mulai dari tahapan hingga selesai," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: