Penuhi Hak WBP, Lapas Martapura Bagikan Matras Alas Tidur

Penuhi Hak WBP, Lapas Martapura Bagikan Matras Alas Tidur

Lapas Kelas II B Martapura saat membagikan matras kepada WBP. Deo/okutpos--

MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM - Guna memenuhi Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Lapas Kelas IIB Martapura, Kemenkumham, Sumsel bagikan matras baru Alas tidur.
 
Matras tersebut berjumlah 50 buah dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Matras-matras tersebut diterima oleh Kaur Umum Lapas Martapura, Murniati. Sebelum dibagikan, 50 (Lima Puluh) matras tersebut langsung dicatat sebagai barang inventaris Lapas Martapura.
 
Pembagian matras kepada warga binaan dilakukan Kalapas Kelas IIB Martapura Kemenkumham Sumsel Edi Saputra SH MH melakukan Pembagian langsung yang diwakili oleh KASI Binadik & Giatja Farianto Antoni, Ka. KPLP Fahriyuddin Jusep, Kaur Umum Murniati, dan Kasubsi Perawatan Oktomi Didihartono, serta dibantu oleh staf.
 
"Pembagian alas tidur merupakan kewajiban untuk memenuhi hak WBP dalam mendapatkan perawatan jasmani sesuai Peraturan Pemerintah RI No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP," kata Kalapas.
 
Pembagian matras kata Kalapas, dilaksanakan secara merata, mulai dari Blok Hunian A dan B.
 
"Diharapkan dengan adanya matras baru ini dapat membuat kondisi kamar hunian tertata lebih rapi karena adanya keseragaman alas tidur dan perlakukan pelayanan yang sama. Selain itu, WBP juga tidak bisa menyebunyikan barang terlarang di dalam matras tersebut," pungkasnya. (clau)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: liputan langsung