Pemprov Sumsel Pertahankan Opini WTP ke-9, Dorong Pengelolaan Keuangan yang Tertib, Transparan dan Akuntabel

Pemprov Sumsel Pertahankan Opini WTP ke-9, Dorong Pengelolaan Keuangan yang Tertib, Transparan dan Akuntabel

Pemprov Sumsel kembali berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan capaian ini, Pemprov Sumsel tercatat telah berhasil mempertahankan opini WTP untuk ke sembilan kalinya. Foto: Humas Pemprov Sumsel--

 

Sehingga akan berdampak pada pengelolaan dan tanggungjawab keuangan daerah yang lebih tertib, transparan dan akuntabel.

 

 

BACA JUGA:Resmi, Herman Deru Buka Pekan Daerah KTNA Ke XV Sumatera Selatan Tahun 2023 di OKU Timur

IHPD yang disampaikan tersebut memuat informasi hasil pemeriksaan pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang telah dilaksanakan BPK Perwakilan Provinsi Sumsel pada tahun 2022. BPK berharap Pemprov Sumsel dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk merumuskan  kebijakan dalam hal pembinaan terhadap pemkab/pemkot. 

 

Sementara itu Gubernur Sumsel H. Herman Deru mengatakan sebagaimana diketahui bahwa, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatra Selatan telah melaksanakan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022. 

 

 

BACA JUGA:Mau Saldo DANA Gratis Rp300 Ribu Setiap Hari Masuk Ke Rekening Mu, Nah Ini Caranya!

Pada hari ini Anggota I BPK Selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara, Nyoman Adhi Suryadhyana, S.E., M.E, MAK., CSFA, CertDA, CGCAE telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan Gubernur Sumatera Selatan, yang terdiri dari Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern, dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan. 

 

"Kami mengucapkan terima kash kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan beserta seluruh Tim Pemeriksa, yang telah berupaya untuk menyelesaikan pemeriksaan dan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan secara tepat waktu sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan," jelasnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: