Terkait Korban Kecelakaan Kerja, PT LPI Belum Berikan Keterangan Resmi

Manajemen Pabrik Gula dan Perkebunan Tebu PT Laju Perdana Indah belum memberikan keterangan resmi terkait korban kecelakaan kerja yang menimpa 3 pekerjanya. Foto: ist--
Sementara itu, pihak berwajib dari Polsek Cempaka dibawah komando Kapolsek Cempaka AKP Budhi Santoso SH langsung ke TKP begitu mendapat laporan.
BACA JUGA:Bupati Enos Tinjau Persiapan PEDA KTNA
Polisi langsung olah TKP dan memasang police line. Selanjutnya melaporkan kejadian ke Kapolres OKU Timur. Yang aneh, perusahaan sebesar PT LPI apa memang tidak ada tabung racun api atau pemadam api. Atau PHL yang bekerja tidak sempat lagi mengambil tabung racun api (APAR).
Lagi lagi belum ada penjelasan dari pihak PT LPI. Yang jelas seharusnya perusahaan sebesar PT LPI memiliki persediaan APAR. Apalagi ada bengkel atau work shop yang bermain api atau las listrik.
BACA JUGA:Mau Wisata, Coba Aja dengan Sekuntum, Asyikloh
Namun, wartawan koran ini lagi lagi kesulitan mendapatkan penjelasan dari perusahaan. Dan bagaimana pula bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap Pekerja Harian Lepas (PHL).
Baik kepada yang meninggal maupun korban luka bakar. Apalagi ketiganya bukan berstatus karyawan tetap. Melainkan hanya pekerja harian lepas alias buruh harian. Seperti diberitakan pada Senin, 8 Mei 2023 sekira pukul 15.30 WIB telah terjadi kecelakaan kerja di PT LPI.
BACA JUGA:Asyik Nih! Hanya Baca Novel Dibayar Rp500.000 Setiap Hari, Ini Caranya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: