Irjen Teddy Minahasa Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Irjen Teddy Minahasa Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Irjen Teddy Minahasa Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup. Foto: ist/net--

Irjen Teddy Minahasa Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

 

JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Terdakwa peredaran gelap narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

 

BACA JUGA:Tengki BBM Meledak, Pekerja Pabrik Gula PT LPI Terbakar, 1 Tewas, 2 Alami Luka Bakar

Vonis Teddy Minahasa dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih di Ruang Sidang PN Jakarta Barat, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.

 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar Jon Sarma Saragih dalam putusannya.

 

 

BACA JUGA:Bupati Hadiri Pengajian Tahunan Muslimat NU

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," sambungnya. Kemudian, dalam bacaan surat putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih mengatakan bahwa ada beberapa hal yang memberatkan Teddy Minahasa dalam vonisnya.

 

Adapun hal-hal yang memberatkan Teddy Minahasa, yaitu tidak mengakui perbuatannya, menyangkal perbuatannya dan berbelit memberikan keterangan. Lalu, kata Majelis Hakim, Teddy Minahasa juga telah menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu yaitu senilai Rp 300 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: