Melalui Restoratice Justice, Ajudan Pribadi Bebas Dari Jeratan Penjara

Melalui Restoratice Justice, Ajudan Pribadi Bebas Dari Jeratan Penjara

Selebgram Akbar PB alias Ajudan Pribadi saat diamankan polisi. Foto: ist--

Melalui Restoratice Justice, Ajudan Pribadi Bebas Dari Jeratan Penjara

JAKARTA,OKUTIMURPOS.COM - Akbar PB alias Ajudan Pribadi Selegram, yang sebelumya tertangkap polisi atas kasus penipuan penjualan mobil pada beberapa waktu lalu, kini telah bebas secara restorative justice.

 

 

BACA JUGA:765 Guru PAI Ikuti PK-Online PPKB GPAI

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menjelaskan, korban dengan inisial AL yang juga merupakan kenalan pelaku, diketahui mencabut laporannya dan berdamai dengan pelaku.

 

Dalam perdamaian yang dimediasi polisi antara korban dan pelaku, pelaku mengaku bersedia ganti kerugian yang dialami korban.

"Sudah dilakukan restorative justice karena pelapor sudah mencabut laporannya. Sebab si pelaku, saudara A, akan mengganti rugi seluruhnya," ujar Syahduddi dalam keterangannya kepada awak media, Rabu 3 Mei 2023.

 

 

BACA JUGA:Konsisten Lahirkan SDM Berkualitas, Bank Mandiri Puncaki Peringkat LinkedIn Top Companies 2023

Syahduddi mentatakan kesepakatan damai dengan syarat ganti rugi yang dilakukan pelaku terhadap korban juga tertuang dalam surat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: