Kasat Lantas : Anak Dibawah Umur Tidak Diperkenankan Mengendarai Sepeda Motor

Kasat Lantas : Anak Dibawah Umur Tidak Diperkenankan Mengendarai Sepeda Motor

Anak Dibawah Umur Tidak Diperkenankan Mengendarai Sepeda Motor. Deo/okutpos--

MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM - Kasih sayang yang salah memberikan kendaraan bermotor untuk anak yang masih dibawah umur tak terkecuali para pelajar. Padahal, penyumbang tertinggi angka kecelakaan didominasi anak dibawah umur.
 
Untuk itu, Kasat Lantas Polres OKU Timur AKP Lastari menghimbau bagi anak-anak yang masih dibawah umur tidak diperkenankan untuk mengendarai sepeda motor.
 
Terlebih lagi dalam berkendara tidak menggunakan helm dan sepeda motor yang digunakan tidak dilengkapi surat menyurat yang sah.
 
Ia menjelaskan, mengendarai sepeda motor itu tak hanya sebatas bisa menggunakan kendaraan namun harus ada persyaratan yang dipenuhi seperti cukup umur dan memiliki SIM.
 
 
"Untuk itu kami tegaskan agar anak-anak jangan membawa motor sendiri, akan ditindak. Para orang tua juga kami himbau agar selalu mematuhi aturan dalam berkendara," tegasnya.
 
Berdasarkan data dari Satlantas Polres OKU Timur dari bulan Januari hingga Maret, pelanggaran lalu lintas tercapture di Dua ETLE yang terpasang di jalur lalu lintas wilayah Martapura maupun di wilayah Belitang, Gumawang sebanyak 175 ribu pelanggaran.
 
Puluhan kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi surat-surat dan puluhan knalpot brong dari berbagai jenis motor juga diamankan. (clau)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: liputan langsung