CATAT! THR PNS 2023 Sama Seperti Tahun Lalu, Bakal Cair H-10 Lebaran!
Ilustrasi-ist-net--
Dimana pada 2021, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.
BACA JUGA:New Honda BeAT 2023 150 Hadir dengan 3 Varian, Desain Penuh Gaya, Irit BBM Lagi!
Pada 2022, Sri Mulyani melihat kondisi ekonomi membaik, tapi masih ada ketidakpastian global yang berdampak pada anggaran. Alhasil, kebijakan THR dan gaji ke-13 disamakan dengan 2021.
BACA JUGA:Body Ramping, Kaki-Kaki Empuk, New Honda BeAT 2023 150 CC Tampil Semakin Sporty
"Pada 2022, kami berikan tambahan di komponen THR dan gaji ke-13. Yakni tunjangan kinerja sebesar 50 persen karena anggaran membaik tetapi masih ada ketidakpastian," kata dia.
Dirinya mengatakan, apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri karena berbagai hal, bukan berarti hangus. Tapi akan dibayarkan sesudah Lebaran.
Berdasarkan pengalaman dari tahun kemarin, THR senilai jutaan rupiah tersebut akan diberikan pemerintah pada H-10 jelang Hari Raya Idul Fitri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: