Satreskrim Polres OKU Timur Ringkus 2 Target Operasi, 22 Pucuk Senjata Hasil Serahan Masyarakat

Satreskrim Polres OKU Timur Ringkus 2 Target Operasi, 22 Pucuk Senjata Hasil Serahan Masyarakat

Polres OKU Timur saat melakukan Press Realese ungkap kasus senpi Musi 2023.--

MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM - Dalam operasi senpi Musi 2023 yang digelar selama 16 hari. Polres OKU Timur berhasil ringkus 2 tersangka dengan barang bukti 2 pucuk senpi. Sementara serahan dari masyarakat 22 pucuk senpi diantaranya 14 pucuk Laras pendek dan 8 senpi Laras panjang. Jadi total 24 senpi.
 
Kedua tersangka tersebut Hamidi (52), warga Dusun Surya Indah, Desa Muncak Kabau, Kecamatan BP Peliung Dari tangan tersangka disita 1 pucuk Senpira revolver dan 5 butir imunisasi.
 
Suwanto (44), warga Desa Windu Sari, Kecamatan Belitang Jaya. Dari tangan tersangka satu pucuk Senpira revolver dan 7 amunisi.
 
Press Realese ungkap kasus tersebut dihadiri seluruh pejabat PJU, Kabag OPS Kompol Alex Andrian, Kasat Reskrim AKP Hamsal SH, Kasat Narkoba AKP Ujang  Abdul Aziz, Kasi Humas AKP Edi Arianto. KBO Lantas IPDA Yulius.
 
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono mengatakan, operasi senpi bahwasanya ini adalah operasi kewilayahan di bawah kendali Polda Sumatera Selatan.
 
Menurutnya, Operasi senpi musi dengan target untuk mengungkap adanya peredaran senjata api ilegal terutama ini banyak senjata api rakitan.
 
"Dua target operasi kita tangkap dengan dua senjata api beserta amunisi," katanya.
 
Sedangkan, 22 pucuk senjata api yang dihadapan rekan-rekan media ini merupakan penyerahan dari masyarakat langsung ke Polsek-polsek
 
"Senpi ini diserahkan secara sukarela dan memang masyarakat ada yang menitipkan beberapa kepada kepala desa untuk diserahkan ini kita apresiasi kalau yang penyerahan kita tidak melakukan penegakan hukum," tegasnya.
 
Kapolres berharap, masyarakat semakin sadar menyimpan barang-barang berbahaya Ini contohnya senpi ini tentunya dapat merugikan diri sendiri apabila diketemukan langsung oleh pihak kepolisian karena bisa dicurigai bahwa yang memiliki atau menyimpan senjata api ini dimungkinkan digunakan atau disalahgunakan untuk kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum
 
"Bahkan di dalam undang-undang darurat juga menguasai seperti ini yang tanpa haknya tentunya ada ketentuan hukumnya dan itu melanggar aturan bagi yang menyerahkan dengan sukarela kita apresiasi tentunya terima kasih," pungkasnya. (clau)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: liputan langsung