Polsek Martapura Terjun ke Hajatan Bawa Himbauan Kapolda Larang Musik Remix
Reporter:
CLAUDEO HALENDEA|
Editor:
CLAUDEO HALENDEA|
Sabtu 11-03-2023,22:57 WIB
Panit III IPTU Solehhudin usai memberikan himbauan larangan musik remix dihajatan. Deo/okutpos--
MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM - Anggota Polsek Martapura dipimpin langsung Panit III IPTU Solehhudin terjun langsung ke tempat hajatan di Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Kedatangan anggota berseragam coklat tersebut bukan tanpa tujuan. Dengan membawa maklumat Kapolda Sumsel tentang larangan musik remix dimainkan di seluruh penjuru Sumsel, tak terkecuali Bumi Sebiduk Sehaluan.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kapolsek Martapura Kompol Tamimi SH MM didampingi Panit III IPTU Solehhudin mengatakan, terkait kebijakan Kapolda Sumsel, agar bersama - sama mensosialisasikan kepada masyarakat tentang larangan Musik Remix / DJ House.
"Kerena aliran musik tersebut bukan adat istiadat kita melainkan berasal dari budaya luar yang identik mengkonsumsi Miras dan Narkoba sehingga dapat merusak generasi muda dan juga dapat menggangu Kamtibmas," imbuhnya.
Panit III juga mengajak untuk bersama sama saling mendukung dan bersinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Wilayah Kabupaten OKU Timur.
"Mari kita bersama sama menjaga stabilitas kamtibmas. Kita jaga sinergitas agar tetap tercipta suasana yang damai aman, dan kondusif di OKU Timur," pungkasnya. (clau)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
liputan langsung