Pengakuan Pelaku : Uang Rp195 Juta Untuk Foya-Foya dari Judi Hingga Karoukean
Reporter:
CLAUDEO HALENDEA|
Editor:
CLAUDEO HALENDEA|
Jumat 10-03-2023,16:36 WIB
Pelaku saat diamankan di Pidum Satreskrim Polres OKU Timur. Deo/okutpos--
MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM - Dari pengakuan WDN (22), uang senilai Rp195 juta hasil dari penggelapan tersebut digunakan untuk berfoya-foya dari judi hingga karoukean.
"Uangnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, judi online hingga karoukean di Baturaja," kata WDN saat diwawancari Portal ini.
Dikatakan, uang kerugian Rp195 Juta tersebut ia kumpulkan sejak setahun ini. Dimana modus yang digunakan setiap penjualan buku milik perusahaan. Pelaku tidak menyetorkan, melainkan menggunakan uang tersebut untuk foya-foya.
"Setiap tagihan buku dari sekolah, tidak langsung saya setor ke perusahaan melainkan saya pakai dulu. Namun ada sebagian disetorkan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Gelapkan uang perusahan PT Intan Pariwara hingga menyebabkan kerugian hingga Rp195 Juta. Sales berinisial WDN (22), warga Pondok Hijau Daun, Desa Tugu Arum, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur akhirnya diringkus Satreskrim Polres OKU Timur.
Pelaku ditangkap di sebuah kontrakan Desa Tugu Arum, Kecamatan Belitang Madang Raya, Rabu 8 Maret 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan diperkuat berdasarkan laporan Polisi yang tertuang dalam LP-B /18/II/2023/SPKT/ POLRES OKUT/ POLDA SUMSEL, tanggal 16 Februari 2023 yang dilaporkan langsung oleh manager PT Intan Pariwara Andika Kurniawan SPd.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, kejadian tindak pidana penggelapan tersebut terjadi, Senin 30 Januari 2023 sekitar pukul 14.00 Wib di kantor PT Intan Pariwara, Martapura Kelurahan Sungai Tuha Jaya, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Dimana pelaku tersebut merupakan Sales PT Intan Pariwara dengan modus menggelapkan dana uang pembelian buku sekolah dengan kerugian sebesar Rp 195.000.000.
Akibat kejadian tersebut manager PT Intan Pariwara melaporkan kejadian itu ke Polres OKU Timur.
"Pelaku ini sebagai sales, jual beli buku sekolah. Namun uang perusahan tidak disetorkan sehingga mengalami kerugian," kata
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Hamsal SH MH didampingi Kanit Pidum IPDA Rozi, Jumat 10 Maret 2023.
Mendapatkan, laporan tersebut anggota Pidum Satreskrim Polres OKU Timur melakukan penyelidikan. Berkat informasi dari masyarakat, keberadaan pelaku penggelapan berhasil terendus polisi.
"Pelaku kita tangkap disebuah kontrakan. Untuk barang bukti 120 buku dan Handphone sudah kita sita," pungkasnya. (clau)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
liputan langsung