AG Pacar Mario Dandy Satriyo Ditahan Selama 7 Hari Kedepan di LPKS

AG Pacar Mario Dandy Satriyo Ditahan Selama 7 Hari Kedepan di LPKS

AG ditahan usai menjalani 6 jam pemeriksaan di Polda Metro Jaya.---

JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Sebagai pelaku anak atau anak yang berkonflik dengan hukum. AG ditahan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu 8 Maret 2023 malam.

AG ditahan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dalam perkara penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora.

Polisi menggandeng Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dalam penanganan perkara AG. Sebab, untuk mengurus pemenuhan hak sebagai anak merupakan kewenangan KemenPPA.

Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus KemenPPPA, Atwirlany Ritonga mengungkapkan, KemenPPPA mendukung penuh upaya kepolisian memproses hukum pacar Mario Dandy itu. Menurut Atwirlany, Proses hukum terhadap AG sudah susuai koridor. AG tak ditahan di rutan melainkan Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

"Terkait dengan penahanan AG sebagai anak berkonflik dengan hukum, kami juga mendukung penuh upaya proses hukum yang sudah dilakukan oleh para penyidik kepolisian,” ujar Atwirlany dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu 8 Maret 2023.

Atwirlany menyebutkan, dukungan yang diberikan yakni pemenuhan hak AG sebagai anak di bawah umur. Dimana selama menjalani proses hukum, AG wajib mendapatkan pendampingan.

“Pendampingan ini tentu harus dipastikan agar sesuai dan terpenuhinya hak AG sebagai anak berkonflik dengan hukum,” Katanya.

Dilansir dari pojoksatu “Termasuk pemberian bantuan hukum maupun bantuan lainnya secara efektif. Hal ini sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak,” tandasnya.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menahan AG selama 7 hari kedean di LPKS dibawah naungan Bapas Kelas 1 Jakarta Selatan. “Kita laksanakan penahanan di LPKS selama 7 hari dari kewenangan penyidik melakukan penahanan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

Hengki menuturkan, penahanan terhadap AG sudah mengacu Undang-Undang Sistem Peradilan Anak. Penahanan terhadap AG dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan selama 6 jam sebagai pelaku anak atau anak yang berkonflik dengan hukum.

“Hasil pemeriksaan, malam ini kami putuskan penyidik kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan.” kata dia.

“Tentunya penahanan ini kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak, menyesuaikan undang-undang yang berlaku,” jelas Hengki. Hengki memastikan, pemeriksaan AG sebagai pelaku anak dilakukan dengan memperhatikan kenyamanan dan hak-hak anak.

“Artinya menjamin terpenuhinya hak-hak anak yang diatur dalam sistem peradilan anak.” “Didampingi selain dari lawyer, Bapas Jaksel dan untuk menjamin pemenuhan hak anak kami didampingi tim dari KemenPPPA dalam rangka pendampingan psiko sosial menjamin pemenuhan hak anak,” tuturnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: